Masa Tenang, Panwaslu Kotanopan Tertibkan APK

Masa Tenang, Panwaslu Kotanopan Tertibkan APK

Kotanopan, StartNews Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024). Masa tenang diberlakukan mulai Minggu (11/2/2024). Pada hari pertama masa tenang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotanopan menyisir Jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan-jalan desa untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran.

Pembersihan APK bertujuan menjaga situasi tetap kondusif menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 dan menjalankan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam operasi penertiban tersebut, Panwaslu Kotanopan mencopot semua APK yang masih terpajang di pinggir jalan dan halaman rumah. APK disimpan di Kantor Banwaslu Kotanopan. Penertiban dipimpin Ketua Panwaslu Kotanopan Bismar Dani Matondang, didampingi komisoner Panwaslu lainnya.

Panwaslu Kotanopan mengangkut APK yang dicopot dengan mobil. Panwaslu meminta APK yang berada di depan rumah warga dicopot secara mandiri. Operasi penertiban APK ini selesai pada sore hari.

Ketua Panwaslu Kotanopan Bismar Dani Matondang mengatakan masa kampanye sudah berakhir pada 10 Februari 2024. Pihaknya sudah menyurati para ketua partai politik di Kecamatan Kotanopan agar menertibkan APK secara mandiri.

“APK sudah kami tertibkan. Kami akan menyisir ulang manatau masih ada APK yang tertinggal,” katanya.

Dia juga meminta peserta Pemilu tertib mengikuti peraturan pada saat hari pencoblosan. “Mudah-mudahan Pemilu berangsung aman dan sukses,” harapnya.

Reporter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...