Masalah Ini Butuh Perhatian Bupati Madina Saat Lawatan Kerja ke Pantai Barat

Masalah Ini Butuh Perhatian Bupati Madina Saat Lawatan Kerja ke Pantai Barat

Panyabungan, StartNews – Kalau tidak ada aral melintang, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution bakal lawatan kerja ke sejumlah wilayah di pantai barat kabupaten pada Selasa hingga Kamis, 12-14 September 2023.

Rencananya, kunjungan kerja ini dimulai dari Kayulaut, Kecamatan Panyabungan Selatan pada Selasa (12/9/2023). Kemudian dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Batangnatal dan Kecamatan Natal.

Rencana safari Sukhairi ke pantai barat itu bakal menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan beragam persoalan dan aspirasi mereka.

Beritasore.co.id memberitakan, Ketua Lembaga Adat dan Budaya Rana Natal (LABRN) Ali Anapiah berharap orang nomor satu jajaran di Pemkab Madina ini menjadikan infrastruktur dan pembangunan plasma sebagai prioritas perhatian pada kunjungannya.

“Cuma dua hal yang benar-benar prioritas saat ini di Natal, infrastruktur dan pemenuhan hak-hak masyarakat oleh perusahaan. Kami harap Pak Bupati mengedepankan dua hal ini,” ujar Ali saat ditemui wartawan pada Kamis (7/9/2023).

Dalam perjalanan jurnalistik enam media di pantai barat Mandailing Natal, terlihat ribuan hektare lahan perkebunan carut-marut di Kecamatan Batahan. Tentu saja masalah itu membutuhkan penanganan serius walaupun satu demi satu diselesaikan.

Di Kecamatan Natal, ribuan keluarga menanti realisasi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Dari enam perusahaan sawit yang beroperasi dan telah berproduksi di KecamatanNatal, baru dua perusahaan yang merealisasikan pembangunan plasma. Setidaknya, ada sembilan desa dan kelurahan yang belum menerima manfaat.

LABRN sebagai representasi masyarakat setempat telah menempuh berbagai upaya agar masyarakat dapat menerima manfaat kehadiran perusahaan berupa pembangunan kebun plasma.

“Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan sudah produksi di Kecamatan Natal. Tindak lanjutnya berupa audiensi dengan bupati dan rapat bersama perusahaan pada Juli lalu,” kata Ketua LABRN Ali Anapiah.

Dalam pertemuan pada 12 Juli 2023, menurut dia, belum ada hasil konkret selain keterangan dari perusahaan-perusahaan terkait lahan dan upaya pembangunan plasma sesuai versi masing-masing. Bahkan, disebutkan ada perusahaan yang mengklaim telah menunaikan kewajiban. Namun, setelah dicek ke lapangan, hasilnya tidak sesuai dengan keterangan disampaikan saat rapat.

Sementara dari enam perusahaan yang diundang, hanya empat yang hadir. Dua perusahaan tidak mengirimkan perwakilan tanpa alasan yang jelas. “Kalau alasannya undangan tidak sampai, rasanya tidak mungkin karena yang mengundang itu pemerintah,” terangnya.

Belum terpenuhinya hak-hak masyarakat setempat, menurut Ali Anapiah, tidak hanya menimbulkan kesenjangan, tetapi juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

“Dulu, pasar itu hanya ada di Natal. Sekarang sudah ada dua atau tiga pasar lagi yang tumbuh dengan perputaran ekonomi lebih tinggi dibandingkan pasar di Natal,” ujar mantan anggota DPRD Madina dua periode ini.

Dia menjelaskan, masyarakat tidak menuntut harus menerima satu atau dua hektare melainkan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20 persen dari luas lahan yang dikelola sesuai peraturan yang memberi hak kepada masyarakat.

“Yang penting, masyarakat menerima manfaat dan kewajiban 20 persen itu dipenuhi perusahaan. Mau setengah hektare atau berapa pun tidak masalah,” jelasnya.

Ketua LSM Granat Madina ini mengatakan saat ini banyak masyarakat Natal yang menggantungkan hidupnya dengan menangkap ikan di laut. Hasil tangkapan ikan itu sering tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Untuk itu, perlu realisasi plasma ini sehingga taraf hidup masyarakat membaik.

Ali Anapiah mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Natal terkesan berupaya menghindar dari tanggung jawab membangun kebun plasma. Bahkan, ada perusahaan yang mengklaim lahannya berada di wilayah Sinunukan.

“Itu ada perusahaan yang menyebut kebunnya Kebun Sinunukan. Padahal, kan, lahan transmigrasi tidak pernah bertambah. Lahan perusahaan itu ada di atas tanah Natal, bukan Sinunukan,” tegasnya.

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh wartawan di pantai barat, setidaknya 2.410 kepala keluarga (KK) belum menerima manfaat. Mereka tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk.

Dua perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adalah PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) di Sundutantigo dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) di Sikarakara.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...