Matinya Efek Jera di Madina
MASYARAKAT Mandailing Natal (Madina), khususnya Panyabungan, baru saja menyaksikan sebuah keajaiban hukum. AAN, warga Kotasiantar yang ditangkap dalam operasi besar-besaran pimpinan Kapolres Madina pada 24 Januari 2026, kini sudah kembali menghirup udara bebas. Padahal, belum genap sebulan menyandang status tersangka, dia sudah melenggang pulang.
Kejadian ini bukan sekadar urusan prosedur, melainkan sebuah parodi penegakan hukum yang mempertontonkan betapa lenturnya keadilan di hadapan selembar surat administrasi.
Mari kita bedah logika Polres Madina. Dalih nihil barang bukti meski tes urine positif menjadi alasan klasik yang sangat usang. Pertanyaannya, jika memang sejak awal bukti fisik tidak ada, mengapa Kapolres harus turun gunung memimpin operasi?
Apakah institusi kepolisian kini sedang hobi memproduksi drama penangkapan demi citra, sementara pintu belakang (SP3) sudah disiapkan terbuka lebar? Menggunakan alasan teknis setelah melakukan publikasi besar-besaran merupakan penghinaan terhadap logika publik. Jika polisi tahu kasusnya lemah, lantas untuk apa panggung megah itu didirikan?
BACA JUGA: – Polemik Surat Miskin Lurah Kotasiantar di Balik Bebasnya Tersangka Narkoba AAN
Di sisi lain, peran Lurah Kotasiantar sungguh ajaib. Menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk seorang tersangka narkoba dengan dalih meminta keringanan biaya. Ini langkah yang sangat naif, kalau tak ingin disebut lancang.
Bagaimana mungkin birokrasi tingkat kelurahan punya daya intervensi sedemikian kuat terhadap durasi medis seorang pecandu narkoba?
Klaim Lurah bahwa dia tidak bermaksud memangkas masa rehabilitasi merupakan pembelaan yang dangkal. Di negeri ini, SKTM sering kali menjadi kartu sakti bukan untuk menolong yang benar-benar miskin, tapi untuk meloloskan mereka yang bermasalah dari jeratan hukum.
Hilangnya efek jera menjadi poin yang paling berbahaya dari drama ini. Pesan yang sampai ke telinga para bandar dan pengguna narkoba di Madina kini sangat jelas. “Tenang saja, yang penting tidak ada barang bukti di tangan dan pastikan punya surat miskin dari Lurah.”
Hukum tidak lagi menjadi tembok yang menakutkan, melainkan pintu putar yang nyaman. Ketika seorang tersangka bisa keluar-masuk tahanan dalam hitungan pekan, maka masyarakat kehilangan kepercayaan pada polisi. Pecandu pun tak lagi takut untuk kembali memakai. Upaya pemberantasan narkoba hanya menjadi rutinitas administratif yang menghabiskan anggaran.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah-tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam saat kamera menyala, tetapi tumpul saat administrasi di bawah meja mulai bekerja.
Saling lempar tanggung jawab antara Polres Madina dan Lurah Kotasiantar hanyalah tontonan memuakkan yang membuktikan satu hal. Di Madina, narkoba mungkin musuh bangsa, tapi ia bisa dikompromikan dengan selembar kertas. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

Comments
This post currently has no comments.