Melalui RUPS LB, PT Bank Sumut Berubah Nama Menjadi Perseroda
Medan, StartNews – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) resmi mengubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau disingkat PT Bank Sumut (Perseroda). Keputusan strategis ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Selasa (30/12/2025).
Perubahan ini dilakukan untuk mematuhi regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD kini hanya terbagi menjadi Perumda dan Perseroda.
Komisaris Utama Bank Sumut Firsal Ferial Mutyara menjelaskan langkah ini merupakan hasil persetujuan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara terkait Ranperda Perubahan Nama Bank Sumut.
“Perubahan nama ini otomatis mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari swasta nasional menjadi perseroan daerah, yang diikuti dengan penyusunan kembali anggaran dasar perseroan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firsal.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, yang hadir dalam rapat tersebut, menaruh harapan besar pada transformasi ini. Dia menegaskan perubahan status hukum ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola.
“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat, dan berdaya saing lewat perubahan ini,” kata Bobby.
Selain perubahan nama, RUPS LB yang dihadiri oleh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara ini juga menetapkan beberapa poin penting. Di antaranya, pengesahan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumut dalam bentuk aset (inbreng), dan menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.