Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyambut baik pencanangan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) dalam rangka memenuhi populasi sapi dalam negeri.
Mendag juga menyatakan dukungannya terhadap peran koperasi, dalam rangka melakukan impor sapi bakalan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di Indonesia.
“Ini agenda yang harus kita dukung bersama, dengan harapan populasi sapi di tanah air juga meningkat. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga siap memberikan izin untuk koperasi atas sepengetahuan Kemenkop, untuk melakukan impor sapi bakalan,” kata Enggar, Sabtu (8/10/2016).
“Tapi sebaiknya, impor sapi bakalan (pedet) juga harus disertai dengan sapi indukannya, karena kita butuh sapi indukan untuk populasi,” sambungnya.
Dengan impor sapi bakalan disertai indukan, hal itu akan membantu menambah populasi sapi di Indonesia. Bagaimanapun, penambahan populasi sapi di Indonesia dibutuhkan, supaya bisa memenuhi target swasembada daging dalam sepuluh tahun mendatang.
“Kami juga bakal segera menerbitkan perjanjian harus ada sapi indukan ketika mengimpor, yang akan dibuat dalam kerjasama berstatus hukum. Dan kalau hal itu tidak dipenuhi oleh pengimpor, maka sanksi akan bisa kami terapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah resmi menghapus sistem kuota impor sapi. Tak hanya berlaku untuk sapi hidup, kuota impor daging beku juga dihapus.
Sebagai penggantinya, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru yakni importir diwajibkan mendatangkan satu ekor sapi indukan, untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpornya.
Sumber : kompas.com
Editor : Hendra Ray