menu Home chevron_right
Berita NasionalNews

Mendagri Berikan Sanksi Pada 96 PNS

Ade | 10 Oktober 2016

mendagri-berikan-sanksi-pada-96-pns

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan dalam kurun dua tahun ini telah memberikan sanksi kepada sebanyak 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Total jumlah perhari ini yang sudah saya teken dengan pak sekjen sebanyak 96 yang kita berikan pengenaan sanksi,” ujar Mendagri akhir pekan ini seperti dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id.

Sebanyak 96 aparatur negara ini yang diberikan sanksi terdiri dari PNS kemendagri sebanyak 24 orang, yang menyangkut daerah sebanyak 27 orang, DPRD Provinsi sebanyak 6 orang, serta DPRD kabupaten/kota sebanyak 39 orang. Karena bagaimanapun menurut Mendagri, DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah.

Mendagri mengatakan pengenaan sanksi diberikan dengan berbagai alasan seperti tidak disiplin, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan, dan bahkan mendagri mengatakan telah memberikan peringatan sebelumnya.“Ya akibatnya macam-macam, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan, menggunakan keuangan, tidak disiplin, pokoknya sudah diperingatkan masih tetap nekat,” kata Mendagri.

Terkait sanksi yang diberikan yakni mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan jabatan, dan ada dua orang yang mundur sebelum dikenakan sanksi, serta adanya penurunan pangkat.

Mendagri berharap kedepannya, para PNS dapat melaksanakan tugas dengan baik demi terwujdunya sistem pemerintahan yang efektif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sumber : beritasumut.com

Editor : Hendra Ray

 

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play