
Sekda Madina Gozali melantik dan mengukuhkan pejabat eselon III dan VI di lingkungan Pemkab Madina
Madina, StAtNews – Bupati Mandailing Natal Drs H.Dahlan Hasan Nasution melalui Sekda Madina Gozali Pulungan Kabupaten Mandailing melakukan pengukuhan dan pelantikan 85 pejabat eselon III dan VI di Lingkungan Pemkab Madina ,Rabu (16/6/2021)
Demi menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu pengukuhan dan pelantikan yang di laksanakan di Aula Bupati Madina tersebut dilaksanakan tiga tahap.
Pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Madina tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam arahannya Sekda Madina Gozali Pulungan mengatakan pelantikan dan pengukuhan ini seyogianya di laksanakan beberapa bulan yang lalu.
“Pelantikan dan pengukuhan ini seharusnya dilaksankan beberapa bulan yang lalu, namun karena satu tahun belakangan ini Madina ikut Pilkada sehingga kegiatan ini tertunda-tunda,”jelasnya
Gozali berpesan kepada pejabat yang di kukuhkan dan di lantik agar meningkatkan kinerjanya
“Bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tolong target kinerja di selesaikan dan tetap di jaga loyalitas kepada pimpinan,”pesannya
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Madina Riswan Harahap melalui Kabid Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur Kirsa Ahmad SE menyampaikan, pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab madina sudah mendapat persetujuan dari Mendagri
“Ada dua surat persetujuan yang di keluarkan Mendagri yang belum kita jalankan waktu itu mengingat di Madina masih dalam masa Pilkada, pertama Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 tentang persetujuan pengukuhan pelantikan pejabat struktural di Lingkungan pemkab Madina,
“Kedua Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021 tentang persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan pemkab madina,”ujar Kirsa
Kirsa menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan pejabat juga karena adanya perubahan nomenklatur dan mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Madina
“Perubahan nomenklatur itu tertuang pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 54 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten. Dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa,”
“Dan peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Madina,”jelas Kirsa
Kirsa juga menjelaskan surat Mendagri tentang persetujuan pelantikan dan pengukuhan sudah beberapa bulan ada, namun karena Madina ikut dalam Pilkada pelaksanaannya di tunda agar tidak ada muatan politiknya
“Pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab Madina ini tidak ada unsur politiknya, karena ini sudah merupakan tuntuan Undang-Undang yang harus kita jalankan,”jelasnya.
Reporter: Saima Putra