MUSIK & INFORMASI PAGI – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerima petisi yang ditujukan kepadanya agar mencabut penghargaan atas penerimaan cukai kepada perusahaan rokok. Ia menerima sendiri petisi yang dibuat oleh Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok melalui Change.org. Petisi itu telah ditandatangani sebanyak 19.691 orang.
“Penghargaan itu bukan karena dia bayar cukai tapi karena kepatuhannya,” kata Bambang saat menerima petisi di lobi Gedung Kementerian Keuangan pada Kamis, 4 Februari 2016. Bambang pun berharap para pendukung pengendalian tembakau bisa mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai agar tarif cuikai tembakau bisa dinaikkan.
Ketua Koalisi, Kartono Mohamad yang menyerahkan petisi itu kepada Menteri Bambang menjelaskan, petisi itu dibuat untuk merespons penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan kepada empat industri rokok pada acara Hari Kepabeanan Internasional di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016. Empat industri rokok itu adalah PT HM. Sampoerna, PT Djarum, PT Gudang Garam, dan PT PDI Tresno.
“Penghargaan itu akan memicu peningkatan produksi dan semangat penjualan rokok yang bersifat adiktif. Ini akan bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat,” ujarnya.
Kartono menuturkan, penghargaan itu sendiri amat bertentangan dengan filosofi pemberlakuan cukai seperti yang disebut dalam UU tentang Cukai. Menurut dia, dalam pasal 2 UU Cukai menyatakan bahwa barang yang dikenai cukai merupakan barang yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. “Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya harus diawasi,” ujarnya.
Selain itu, Kartono mengatakan, Menteri Bambang telah keliru dengan pemberian penghargaan itu. “Cukai rokok itu bukan dibayarkan oleh industri rokok tapi para perokok itu sendiri.”