menu Home chevron_right
Start Flash

Menyinergikan KPK dan BPK

Ade | 21 Juni 2016

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya menjadi tiang utama pemberantasan korupsi.

Dua lembaga itu hendaknya membangun sinergi yang baik untuk bekerja sama memberantas korupsi yang kian menggurita, bukan membuka diri diadu domba.

Upaya mengadu domba BPK dan KPK terus dilakukan, terutama datang dari pihak yang prokorupsi atau gemar bermain politik adu domba.

Ada kelompok yang menyatakan diri sebagai pembela BPK, ada pula kelompok yang terang-terangan membela KPK dalam kasus audit Sumber Waras.

BPK menyebut adanya unsur kerugian negara dalam kasus Sumber Waras.

Akan tetapi, KPK tetap kukuh menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kedua lembaga, BPK dan KPK, harus tetap menjaga kewarasan berpikir dan bertindak terkait dengan hasil audit Sumber Waras.

Kata kuncinya ialah saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing, terutama terkait dengan pemberantasan korupsi.

Kewenangan konstitusional BPK ialah mengaudit pengelolaan keuangan negara.

Hasil audit itu diserahkan kepada DPR dan presiden.

Jika ditemukan unsur kerugian negara, hasil audit juga diserahkan kepada penegak hukum termasuk KPK.

Harus tegas dikatakan bahwa audit yang dilakukan BPK selama ini dijadikan acuan untuk menemukan adanya unsur melawan hukum.

Tidak sedikit koruptor kakap yang dijerat KPK bermula dari hasil audit BPK.

Sebaliknya, publik harus mengetahui laporan BPK juga tidak serta-merta dianggap kredibel untuk kemudian menjerat seseorang.

Banyak pula kasus korupsi yang ditangani KPK, padahal berdasarkan audit BPK tidak ditemukan kerugian negara atau penyimpangan.

Indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan temuan BPK pada hakikatnya hanyalah berupa fakta.

Tugas BPK sudah final di situ. Karena itulah, BPK menyerahkan hasil audit mereka kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk melakukan interpretasi atas fakta terkait dengan Sumber Waras.

Apakah fakta kerugian negara yang ditemukan BPK berada dalam ranah administrasi, perdata, ataukah pidana harus diklarifikasi lebih lanjut.

Klarifikasi atas fakta itu bukanlah ranah kewenangan BPK, melainkan kewenangan KPK.

Ketika KPK berpendapat berdasarkan hasil penyelidikan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sumber Waras, semua pihak haruslah menghormatinya, termasuk BPK.

Perbedaan antara BPK dan KPK, terkait dengan Sumber Waras, tidak boleh memicu ketidakharmonisan, apalagi melemahkan asa pemberantasan korupsi.

Harus tegas dikatakan BPK dan KPK sudah menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik sesuai dengan perundangan.

Pertemuan pimpinan dua lembaga itu, kemarin, patut diapresiasi sebagai upaya menjembatani perbedaan.

Pimpinan kedua lembaga mengakui adanya perbedaan terkait dengan Sumber Waras, tapi perbedaan itu tidak saling meniadakan.

Itu artinya mereka tidak membuka diri untuk diadu domba.

Kita pun lega, sangat lega, karena BPK dan KPK berjanji akan bersinergi untuk melaksanakan tugas pokok mereka dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata kunci dalam bersinergi ialah saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing dan jangan mau diadu domba.

Hanya dengan begitu kita masih boleh berharap BPK dan KPK tetap menjadi tumpuan pemberantasan korupsi.

– See more at: http://www.mediaindonesia.com/editorial/read/774/menyinergikan-kpk-dan-bpk/2016-06-21#sthash.xDMjLLSr.dpuf

                                                                                                                    Admin Wibesite : Musly Joss Start

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi