Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polres Madina


Foto: Tersangka Pemilik Sabu
Panyabungan, StArtNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Kamis pagi (9/1) sekitar pukul 8.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut yaitu Suardi Ijaksana Saragih alias Adi (20) warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan Candra Wardana alias Candra (24) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dari Polisi, kedua orang tersangka ditangkap di depan hotel Anugerah, Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan. Petugas memeriksa keduanya dan selanjutnya menggeledah kediaman tersangka di perumahan Cemara Madina, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, SIK,MH melalui Kepala Satres narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, SH, kepada wartawan membenarkan penangkapan Candra dan Suardi. Ia menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 8.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian di sekitar TKP. Tak lama kemudian, anggota melihat ada dua orang yaitu Candra dan Suardi yang mau masuk ke hotel, kita langsung mengamankan keduanya,” jelas Rusli.
Rusli melanjutkan, dari tersangka atas nama Suardi petugas mendapat barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram yang dimasukkan ke dalam dua plastik transparan sebanyak dua paket. Kemudian satu kotak rokok merk Magnum yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.

Foto: Barang Bukti
Perwira berpangkat tiga balok emas itu menerangkan, petugas tidak hanya berhenti di situ saja, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan di kediaman tersangka di komplek perumahan Cemara Madina, Desa Sipapaga, Panyabungan.
“Kita lakukan pengembangan dan menggeledah kamar tersangka di perumahan Cemara Madina. Di situ, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa sabu di dalam lemari pakaian. Sabu ditemukan di kantong kemeja warna merah di dalam bungkus rokok. Jumlah semua barang bukti dari kedua tersangka dari dua tempat berbeda sekitar 4 gram ” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Madina beserta barang bukti.
Reporter: Saima Putra
Editor: Hanapi Lubis
Enter your name...
10 Januari 2020 at 7:48
Bandar antar kota,,,
Kenapa cuma yg dua ini,bosnya ga d tangkap ya pak pol