Modus Sambung Kabel Gagal, Dua Pencuri Motor di Sipirok Diringkus Warga
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus pencurian motor di Sipirok. Dua pelaku asal Padangsidimpuan ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan warga.
Tapsel, StartNews – Aksi nekat dua pria asal Padangsidimpuan Utara yang mencoba melarikan sepeda motor milik seorang petani di Kebun Bange, Desa Bulu Mario, berakhir di tangan massa. Meski sempat berusaha kabur ke arah Kecamatan Marancar, pelarian tersangka TWS (35) dan seorang mahasiswa berinisial FS (24) terhenti setelah warga mengenali kendaraan hasil curian tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban bernama Hotner (43) yang kehilangan motornya saat sedang beraktivitas di kebun pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan teknik manual untuk membobol sistem pengamanan motor korban yang sedang terparkir.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan tangan, kemudian membuka kap sepeda motor dan menyambung kabel kontak untuk menyalakan mesin,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Selasa (10/3/2026).
Kejadian yang berlangsung pada siang bolong tersebut memicu reaksi dari masyarakat setempat. Korban yang menyadari kendaraannya raib langsung melakukan pengejaran bersama warga begitu mendapatkan informasi mengenai arah pelarian pelaku. Drama pengejaran berakhir di Desa Aek Nabara. Warga berhasil mengepung dan mengamankan kedua tersangka sebelum situasi sempat memanas.
Setelah diamankan oleh warga, kedua tersangka diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti satu unit Honda Supra milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres Tapsel.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.