Untuk memastikan baik dan kehalalan cara penyembelihan hewan di pasar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, belum lama ini turun ke sejumlah pedagang daging dengan pembagian tiga tim.
Kegiatan itu digalakkan Komisi Pemberdayaan Ekonomi dan Keluarga yang diketuai H Martua Raja Harahap itu sekaligus melakukan penyuluhan tata cara penyembelihan ayam bagi pedagang .
Tim pertama mengarah ke Pasar Sangkumpal Bonang dan Pajak Batu, tim kedua ke Pajak Kodok dan Pasar Inpres Sadabuan, kemudian tim ketiga melakukannya di Pasar Pijorkoling dan Pasar Inpres Padangmatinggi.
Ketua MUI Kota Psp, Drs H Zulpan Efendi Hasibuan MA memberi arahan kepada semua tim untuk memberikan penyuluhan kepada para pengusaha ayam potong, agar benar-benar memperhatikan tata penyembelihan ayam yang sesuai dengan Syariat Islam.
“Kita berharap umat Islam mengkonsumsi daging yang benar-benar halal sembelihannya secara syariat. Dan kepada konsumen agar lebih selektif dalam membeli daging ayam, kalau bisa ayam yang akan dibeli dalam keadaan hidup dan disembelih di hadapan konsumen,” ucapnya
Sementara itu, H Martua Raja Harahap juga berpesan kepada pengusaha potong ayam agar memastikan sembelihannya sesuai dengan Syariat Islam.
“Karena bagaimana pun juga yang akan mengkonsumsinya adalah mayoritas umat Islam di kota Padangsidimpuan, tentunya hal ini diharapkan ada tanggung jawab moral dari setiap pengusaha potong ayam. Bukan sekedar mencari keuntungan, akan tetapi lebih dari itu mencari barokah Allah dalam menjalankan usaha,” katanya
Pada penyuluhan itu, MUI juga membagikan buku pedoman penyembelihan secara Islam kepada setiap tukang potong ayam.Zulpan Efendi Hasibuan MA kepada wartawan mengungkapkan sangat prihatin dengan banyaknya makanan dan minuman yang beredar luas di pasaran, namun belum pasti kehalalan proses produksinya.
“Untuk itu kita sangat mendorong, bahkan mewajibkan kepada produsen makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal, dan selalu memperhatikan prinsip-prinsip halal dalam setiap produksinya,” katanya menerangkan sertifikasi halal merupakan tuntutan UU NO 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karenanya produsen harus memiliki sertifikat untuk menjamin kehalalan setiap produknya, dan produsen tidak bisa menghindarinya, tentu masyarakat merasa nyaman dalam menggunakannya,” tandas Ketua MUI yang juga Dosen di Perguruna Tinggi Negeri itu berharap agar pemerintah lebih menggalakkan pengawasan terhadap setiap produk yang beredar di tengah masyarakat, baik produk rumahan maupun pabrikan.
sumber : Metrotabagsel.com
Admin Wibesite : Musly Joss Start