Panyabungan, (Start FM) – Para nelayan yang ada dikabupaten Mandailing Natal dihimbau dalam melakukan penangkapan ikan agar tidak mempergunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) agar kelestarian hayati tetap terjaga. Mengingat dampak penggunaan pukat jenis hela dan pukat tarik selain tidak ramah lingkungan juga penggunaannya cenderung merusak ekosistem laut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal melalui Kabid Pengendalian dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Mas Dewina kepada Start FM (Rabu/7/9).
Dikatakan Dewi, pelarangan penggunaan alat tangkap jenis pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 tentang tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan para nelayan juga dilarangan melakukan penangkapan lobster dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Dewi menjelaskan untuk mengantisipasi penggunaan pukat tersebut pihaknya pada bulan April lalu juga melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 dan Nomor 1/Permen-KP/2015 kepada para nelayan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kecamatan Batahan.
Reporter : H Nasution
Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray
Admin : Ade