Nyimpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Ini Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Polres Padangsidimpuan membekuk pengedar sabu berinisial ASP di Kampung Darek dengan barang bukti 1,28 gram dalam kotak rokok.
Padangsidimpuan, StartNews – Peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dengan meringkus seorang pria berinisial ASP alias J (36). Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026) dini hari ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di kawasan Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam operasi senyap di Jalan Alboint Hutabarat itu, polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan di tempat.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan tersangka, polisi menemukan kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
Modus penyimpanan menggunakan kotak rokok berlapis timah ini diduga disengaja untuk mengelabui pemeriksaan petugas saat berada di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” ujar Juli.
Berdasarkan interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka ASP mengakui barang haram itu dia peroleh dari seseorang berinisial R. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok utama telah masuk dalam daftar pencarian dan tengah diburu tim penyidik Satresnarkoba.
“Saat ini masih dalam penyelidikan dan akan terus kami dalami,” kata Juli.
Kini barang bukti dan tersangka ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.