Panggil Paksa akan Diberlakukan Apabila Pemilik Akun ” PARIZ ” Tidak Hadiri Panggilan Penyidik

Panggil Paksa akan Diberlakukan Apabila Pemilik Akun ” PARIZ ” Tidak Hadiri Panggilan Penyidik

Panyabungan.StArtNews- Pemanggilan Paksa akan diberlakukan kepada Pemilik akun Facebook ” PARIZ” yang diduga telah menghina dan mengancam profesi wartawan lewat tulisannya di Media Sosial Facebook pada awal puasa kemarin. Hal ini dikatakan Putra Saima perwakilan wartawan yang telah resmi mengadukan pemilik akun ke Polres Mandailing Natal.

“Polisi sudah melakukan panggilan pada pemilik akun facebook “PARIZ” namun sejauh ini I’tikat baik pemilik akun untuk menghadiri panggilan penyidik Polres Mandailing Natal belum juga ada, kemungkinan besar, hari ini polisi akan melayangkan panggilan ke dua, dan apabila panggilan ke dua juga tidak diindahkan polisi akan melakukan pemanggilan paksa” papar Putra Saima.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemelik akun facebook “PARIZ” telah menulis di statusnya yang menghina propesi wartawan bahkan dalam status tersebut ada bahasa pengancaman terhadap wartawan, status facebook tersebut diduga dibuat karena pemberitaan media terhadap penangkapan sejumlah wanita di awal puasa kemarin yang diduga pemilik akun facebook “PARIS” adalah salah satu dari sejumlah wanita yang diamankan Polisi Pamong Praja Mandailing Natal saat razia .

Sementara, sejumlah wartawan yang ikut dalam razia dan Putra Saima bertindak sebagai yang mengadukan pemilik akun telah diperiksa oleh penyidik dit reskrim Polres Mandailing Natal.

Ketua PWI Mandailing Natal Sarmin Harahap pada StArtNews mengatakan, penghinaan dan pengancaman terhadap propesi wartawan jangan dianggap sepele oleh penyidik, lewat Ketua PWI, Wartawan berharap keseriusan Polisi dalam menangani kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan, apabila hal ini dibiarkan bisa jadi ini akan menjadi awal munculnya hinaan-hinaan baru dan ancaman-ancaman baru lewat media sosial yang sasarannya tidak hanya pada wartawan saja, namun pada semua kalangan, baik dia penegak hukum atau pun masyarakat biasa.

Sejauh ini papar Sarmin Harahap, Polisi masih beri’tikat baik dalam memproses hukum pemilik akun facebook “PARIZ” karena pemanggilan terhadap pemilik akun sudah dilayangkan, hanya saja, prosesnya terkesan lamban.

Kita Wartawan Mandailing Natal berharap Proses hukumnya disegerakan, terlepas sulit atau tidaknya memproses hukumnya karena harus menghadirkan ahli bahasa dan ITE dalam proses hukumnya.

Dalam kasus ini, Sesuai  laporan Polisi Nomor : LP/ 67/ V/ 2017/ SU/ RES MD, atas nama pelapor Muhammad Putra Saima yang mewakili seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang merasa terhina dan terancam dengan kalimat di Facebook ” Pariz”, pemilik akun diancam UU ITE.

ReporterHanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...