Paripurna Pertama DPRD Madina Pasca Lebaran Molor 5 Jam

Paripurna Pertama DPRD Madina Pasca Lebaran Molor 5 Jam

Panyabungan.StArtNews- Sesuai surat undangan yang ditandatangani langsung ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) Hj. Lely Artati, S.Ag tertanggal 13 Juli 2017 dengan nomor  surat undangan 005/092/DPRD/2017 dengan sifat surat penting dan ditujukan kepada saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madina, bahwa hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai bakal menggelar acara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Namun sangat disayangkan rapat Paripurna yang bakal digelar di ruang sidang Paripurna DPRD tersebut tertunda (molor) hingga 5 jam, padahal para pihak eksekutif sudah menunggu dari jam yang telah ditentukan.

Informasi yang dihimpun StArtNews di gedung Dewan bahwa terjadinya molor waktu Paripurna hingga 5 jam karena para anggota Dewan yang terhormat belum pada hadir sehingga tidak mencukupi jumlah kourum untuk dimulainya rapat Paripurna. Pukul 12.25 WIB para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berada di ruang Paripurna mulai meninggalkan ruang Paripurna karena waktu istirahat telah tiba. Pukul 13.35 tinggal StArtNews dan salah seorang Anggota Dewan yang berada di ruang Paripurna. Sang anggota Dewan pun langsung berkomentar dengan mengatakan bahwa semuanya sudah menjadi lawak-lawak (lelucon). Memang sudah tidak heran lagi kalau para anggota Dewan Madina sangat susah untuk menghormati waktu. Apalagi sekarang banyak anggota Dewan sudah tidak lagi memperdulikan Tata Tertib (Tatib) Dewan, belum ada kisahnya di DPRD ini terjadi  tepat waktu, pasti selalu terjadi keterlambatan berjam-jam lamanya, celeutuk sang Dewan.

Lebih lanjut disampaikan sang anggota Dewan bahwa para anggota Dewan sekarang sudah banyak anggota yang tidak lagi menghormati posisinya sebagai anggota Dewan, coba anda lihat sendiri banyak anggota Dewan hadir dalam sidang Paripurna  dengan memakai celana Jean dan lain-lainnya, jelasnya sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan tatib Dewan. Paling menyedihkan sekarang banyak anggota Dewan ini takut sama Bupati/Wakil Bupati, terkesan Bupati/Wakil Bupati yang memberikan kehidupan pada anggota dewan, padahal Bupati/Wakil Bupati tidak dapat memberhentikan kita sebagai anggota dewan, yang lebih menyedihkan lagi menurut info berkembang bahwa banyak anggota dewan yang keluar masuk menemui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kepala Dinas (Kadis) meminta-minta Proyek dan memasukkan calon Tenaga Kerja Sukarela(TKS), pungkas sang Dewan.

Setelah waktu istirahat siang usai baru rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kab. Madina tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, dipimpin langsung Ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag tanpa didampingi dua wakil ketua yakni Ir. Zubeir Lubis dari Fraksi/ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Harminsyah Batubara dari Fraksi/Partai Demokrat yang juga sekarang telah menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Madina. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dan para Asisten serta SKPD dijajaran Pemkab Madina. Sementara para Muspida sudah tidak terlihat ada hadir dalam ruang sidang Paripurna. Menurut infonya di gedung dewan para Muspida paginya hadir baik Kapolres,Kejaksaan maupun dari Pengadilan serta dari Danramil namun karena molornya waktu yang tidak tau pastinya bakal kapan dibuka rapat Paripurna maka tamu dari Muspida sudah terlebih dahulu meninggalkan gedung Dewan yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan.

Sementara itu Wakil Bupati H. M. Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan pendapatnya atas Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten. Madina dengan landasan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD yang telah diundangkan pada tanggal 2 Juni 2017 pada pasal 23 berbunyi” Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Perda”. Kemudian pada pasal 29 mengamanatkan “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Perda dan Perdaka yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan peraturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan”.

Selanjutnya disampaikan berdasarkan pasal 149 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda),salah satu fungsi DPRD Kabupaten adalah fungsi pembentukan Perda Kabupaten yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah Kabupaten.Fungsi pembentukan Perda Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat 1 huruf A dilaksanakan dengan cara : Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten dan mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten serta menyusun program pembentukan Perda Kabupaten bersama Bupati.

Dalam Ranperda ini dimana ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf E PP nomor 18 tahun 2017 menyatakan Pimpinan dan anggota DPRD diberikan pakaian yang bercirikan khas daerah tertentu disediakan 1 (satu) set dalam 1(satu) tahun. Menyangkut hal ini kami sarankan bentuk, corak atau warna dari pakaian khas Mandailing Natal agar terlebih dahulu diseminarkan dengan para akademisi, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat Madina. Hasil seminar inilah yang akan kita tuangkan dalam produk hukum daerah sebagai acuan kita bersama. Kami berharap agar rancangan Perda inisiatif DPRD ini nantinya akan menjadi Perda yang memberikan Kontribusi maksimal dalam rangka memajukan Kab. Madina dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kab. Madina yang kita cintai, pungkas Wakil Bupati yang juga mantan wakil ketua DPRD Madina dari Fraksi/ Partai Kebangkitan Bangsa Madina.
Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...