Panyabungan, StArtNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.
Demikian disampaikan Ketua KPU Madina Fadila Syarif melalui Muhammad Yasir Nasution anggota KPU divisi hukum dan pengawasan kepada StArtNews, Rabu (24/4/2019).
Alasan pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain yang mana hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017. Sesuai rekomendasi pengawas TPS.
Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017. Sesuai pengawasan Panwascam Panyabungan Timur.
“Pelaksanaan PSU belum bisa kita jadwalkan karena menunggu logistik dari KPU Provinsi. Namun sesuai peraturan PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pencoblosan tapi kita berharap sesuai jadwal,” ujarnya.
Reporter : Z. ray
Editor : Hanapi Lubis