Panyabungan.StArtNews-Rencana Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs. H. Dahlan Hasan Nasution/H. M. Jakfar Sukhairi Nasution untuk melakukan rotasi pemutaran jabatan sejajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina yang menurut rencananya sesuai dengan komentar Wakil Bupati pada Kamis (12/1) kemarin bahwa pada Jum’at (13/1) akan ada rotasi pemutasian sejajaran Pemkab Madina untuk posisi eselon III dan IV, namun hal itu belum terlaksana alias tertunda dan belum ada informasi yang terhimpun alasannya kenapa pelantikan untuk eselon III dan IV tidak terlaksanakan pada Jumat (13/1) kemarin.
Salah seorang staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditemui mengatakan bahwa surat Bapak Bupati belum ada turun ke BKD yang menyatakan untuk melaksanakan mutasi pada hari Jumat (13/1), kendatipun diluaran sudah berkembang pemberitaan baik melalui media social (medsos) maupun media cetak ataupun dari mulut ke mulut sudah sangat santer beritanya, tapi kalau tidak ada perintah dari Bapak Bupati kan tidak mungkin akan terlaksana, ujarnya dengan berharap jangan dituliskan namanya.
Sesuai perangkat daerah yang baru-baru ini ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat daerah Kab. Madina ada sebanyak 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menangani program dan kegiatan di bidang pertanian, infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta pengembangan ekonomi kreatif. Ke 56 SKPD inilah bakal diisi personalnya, karena sejalan dengan perda nomor 6 tahun 2016 dimana pada akhir Desember 2016 lalu disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina lewat sidang Paripurna Dewan.
Dengan disahkannya susunan organisasi perangkat daerah Kab. Madina menjadi perda nomor 6 tahun 2016 maka banyak pula terlebur susunan SKPD sehingga boleh dibilang lebur pulalah posisinya pejabatnya alias demisioner dengan kata lain tidak lagi mempunyai pejabat. Menurut salah seorang mantan pejabat eselon III yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan untuk saat ini hanya Bupati dan Wakil Bupati yang namanya pejabat di jajaran Pemkab Madina, selainnya yang ada di komplek perkantoran Pemkab ini maupun lainnya sudah boleh dibilang semuanya pada posisi staf termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda), jadi jelasnya dari 56 SKPD itu semuanya pada posisi demisioner, boleh dibilang sudah dua minggu inilah Pemkab Madina tidak mempunyai SKPD.
Sekedar informasi bahwa pembentukan perangkat daerah sesuai Perda Kab. Madina nomor 6 tahun 2016 pada bab II pasal 2 menerangkan susunan perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah Kabupaten sekretariat Daerah Kabupaten Tipe A dengan tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasif sementara Sekretariat DPRD Kabupaten merupakan Sekretariat DPRD Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan ketentuan, juga Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan Inspektorat Tipe A, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Reporter : R-Ray
Editor : Hendra Ray