Panyabungan, StartNews – Pelarian Abdul Rahman Harahap (52) berakhir setelah dihadiahi timah panas oleh personil Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (6/11/2024) lalu. Tersangka yang menghipnotis dan mencabuli anak gadis ini ditangkap saat memperbaiki sepeda motornya di Desa Ranjobatu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.
Pria itu mencabuli anak gadis di bawah umur asal Kecamatan Siabu di lahan perkebunan di Kecamatan Nagajuang. Dia sempat menjadi buronan polisi selama beberapa pekan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan anak gadis yang masih pelajar itu kepada wartawan di Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024).
Menurut Kapolres, peristiwa pencabulan itu berawal dari iming-iming pelaku kepada orangtua korban untuk menjalankan bisnis buah pinang. Tak lama berselang, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban bersama adiknya jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Nagajuang. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya di lahan perkebunan milik warga.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi mengejar pelaku hingga ke luar daerah. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Ranjobatu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.
Selama pelarian, pelaku kerap berpindah tempat tinggal. Bahkan, usai melakukan kejahatan, pelaku langsung mengganti nomor handphone-nya agar polisi tidak bisa melacak keberadaannya.
Menurut Kapolres, pelaku sudah kerap melakukan tindak kriminal seperti mencuri sepeda motor di berbagai daerah dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku ini juga buronan sejumlah Polres,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara.
Reporter: Agus Hasibuan