Pemblokiran Sementara Gaji Guru Honor TKS, Inspektorat Sebut-sebut Nama Bupati

Pemblokiran Sementara Gaji Guru Honor TKS, Inspektorat Sebut-sebut Nama Bupati

Foto: Komisi I DPRD Madina gelar RDP terkait gaji guru honor TKS yang belum dibayarkan.

Panyabungan, StArtNews-Nama Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution disebut-sebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Madina bersama tiga instansi yakni Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKD. RDP lanjutan ini terkait gaji guru honorer TKS di akhir tahun 2019 yang sampai saat ini belum dibayarkan.

RDP lanjutan yang digelar di ruangan Banmus DPRD Madina, Senin (27/04) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Madina, Sobir Lubis dan dihadiri Sekretaris Komisi I; Rahmat Risky Daulay serta Asmar Nasution, Zainal Nasution (Dedek) bersama anggota komisi I lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Madina Jamila, SH, pada RDP sebelumnya mengaku alasan gaji guru honorer TKS di akhir tahun 2019 belum dibayarkan karena adanya surat perintah Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan surat pemblokiran sementara rekening gaji honorer TKS di Bank Sumut.

Sedangkan untuk gaji guru honorer TKS di tahun 2020 sejak bulan Januari hingga saat ini yang juga belum dibayarkan karena SK Guru TKS belum keluar dari BKD Madina.

Sobir Lubis sebagai pimpinan rapat mempertanyakan kejelasan surat perintah Inspektorat kepada pihak Bank Sumut mengenai pembekuan sementara rekening guru TKS. Namun Kepala Inspektorat Madina, Marwan Siregar enggan berkomentar dan mengalihkan pertanyaan itu kepada seorang stafnya.

Staf yang ditunjuk oleh Marwan mengaku pemblokiran rekening gaji guru honorer TKS itu ditandatangani langsung oleh Bupati Madina.

“Menurut pemeriksaan kami (Inspektorat) mengenai pemblokiran rekening (TKS) itu langsung dari atasan dan tidak boleh dibuka serta ditandatangani bapak Bupati. Sampai sekarang rekening itu belum dibuka karena data dari Dinas Pendidikan belum jelas berapa yang dibayarkan dan berapa banyak dana sisanya yang akan dibayarkan di tahun 2019,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Komisi I Rahmad Risky Daulay meminta Inspektorat untuk menunjukkan surat atau memberikan salinan surat perintah Bupati ke pihak Bank atas pemblokiran rekening para guru TKS itu.

Marwan hanya berkelakar akan meminta surat perintah pemblokiran sementara rekening gaji guru honor TKS itu secara resmi kepada Bupati.

Sementara alasan Kepala BKD Madina Riswan Hasibuan mengatakan belum dikeluarkannya SK guru honorer TKS di tahun 2020 yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji para guru honorer TKS karena ketidaksinkronan data guru honorer TKS di tahun 2019 dengan data guru honorer TKS pada tahun 2020.

“Itu kerana ketidakcocokan data Dinas Pendidikan mengenai jumlah guru honorer TKS di tahun 2019 bersama dengan tahun 2020. Namun saya sepakat akan menyelesaikan ini dengan koordinasi dengan Dinas Pendidikan selama 12 hari kerja, ” Katanya.

Selanjutnya pada kesimpulan RDP itu Komisi I DPRD Madina berharap masalah gaji guru honorer TKS yang belum terbayarkan bisa diselesaikan sebelum lebaran ini.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...