Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta dinas kependudukan dan catatan sipil di seluruh daerah mempermudah proses pembuatan surat keterangan untuk pencoblosan pada Pilkada Serentak, 15 Februari.
Sebab, kata dia, hingga saat ini masih ada sekitar 71.000 penduduk pemilih yang belum terekam data e-KTP.
“Kalau belum punya e-KTP jangan dipersulit pembuatan surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil di 101 daerah yang akan melangsungkan Pilkada,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Hal itu, kata Yandri, juga berlaku bagi pemilih pemula yang belum sempat mereka data untuk e-KTP.
Bagi para pemilih pemula itu, tutur Yandri, cukup mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerahnya dengan membawa akta kelahiran serta kartu keluarga.
Dari situ keduanya tinggal dicocokan sebagai bukti yang sah untuk mendapatkan surat keterangan.
Ia menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur ihwal keharusan penunjukan e-KTP atau surat keterangan sebagai syarat bisa mencoblos.
Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai kecurangan dengan menggandakan daftar pemilih tetap (DPT).
“Di undang-undang bahkan disebut 2018 harus pakai e-KTP semua. Ini harus dimulai dari sekarang. Kalau enggak nanti kasus DPT ganda ada terus karena selain E-KTP bisa digandakan,” lanjut dia.
Sumber : kompas.com
Editor : Hendra Ray