Tempo.CO
MUSIK & INFORMASI SIANG – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Keanekaragaman Hayati untuk melindungi kekayaan spesies yang dimiliki Indonesia. Berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2014, Indonesia memiliki 47 ribu jenis keanekaragaman hayati.
“Namun baru 236 jenis yang telah dilindungi,” kata Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pernyataan Indra disampaikan pada Diskusi Pakar RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati di Hotel Ambhara, Jakarta, pada Selasa 12 Januari 2016. Saat ini Pemerintah tengah mengajukan perlindungan sebanyak 1492 jenis keanekaragaman hayati lainnya yang mayoritas berasal dari spesies burung atau berklasifikasi Aves.
Indra menjelaskan pihaknya tidak bisa melaksanakan perlindungan satwa sehingga hanya kerja sama dengan Bea Cukai. “Karena perangkat hukum untuk spesies tidak dilindungi itu yang susah,” kata dia.
Indra menyatakan aturan mengenai pengambilan satwa yang tidak masuk kategori dilindungi di alam dan yang berada di area konservasi juga berlum tersedia.
Oleh karena itu, melalui rancangan undang-undang ini pemerintah berharap dapat membuat aturan yang mampu mengatur seluruh keberadaan keanekaragaman hayati. Baik yang berada dalam kategori dilindungi, kategori yang tidak dilindungi, kategori terancam punah dan kategori yang perlu dikontrol pemanfaatannya.
Berdasarkan penjabaran jenis spesies, Indonesia memiliki 1.245 spesies mamalia, 3.538 spesies burung, 1.857 spesies herpet atau binatang melata, 1.903 spesies ikan, 230 spesies krustasea, 31.401 spesies pohon, 2.076 spesies lumut, 1.885 spesies alga, 3.731 spesies jamur, dan 44 spesies marasmius.