Pemkab Madina akan Lelang Barang Milik Daerah, Begini Ketentuannya

Pemkab Madina akan Lelang Barang Milik Daerah, Begini Ketentuannya

Panyabungan, StartNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mandailing Natal (Madina) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan akan melelang sejumlah barang milik daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara open budding. Data objek lelang dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.

Lelang dilaksanakan pada Selasa, tanggal 20 Juni 2023. Untuk jadwal pembukaan penawaran pada pukul 10.00 waktu server sesuai WIB. Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server sesuai WIB.

Untuk penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran. Adapun ketentuan lelang yang harus diikuti dan diperhatikan sebagai berikut:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
  2. Syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
  3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Kompleks Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan pada jam kerja.
  4. Objek lelang dijual apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
  5. Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
  7. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.
  9. Peserta lelang dapat mengambil Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padangsidimpuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.
  10. Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.
  11. Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.
  12. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Nomor Kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan Nomor Kontak: 08116333933.

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Madina Yas Adu Zakirin Nasution, didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap, membenarkan akan melaksanakan lelang barang milik daerah.

“Iya benar, kita akan melaksanakan lelang. Untuk jadwal pelaksanaannya pada hari Selasa depan, tanggal 20 Juni 2023,” katanya.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...