Pemkab Madina Bayar Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bandara Bukit Malintang

Pemkab Madina Bayar Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bandara Bukit Malintang

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) membayar ganti rugi lahan seluas 26 hektare kepada warga pemilik lahan untuk pembangunan Bandara Bukit Malintang, Senin (4/10/2021).

Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution secara simbolis menyerahkan ganti rugi lahan tersebut kepada para pemilik lahan. Dalam kesempatan ini, Sukhairi didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina Anita Noveria Lismawati, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Adi Wardana, Kepala BPKAD M. Sahnan Pasaribu, Kadis Pertanahan Akhmad Faisal, dan camat Bukit Malintang.

Dalam kesempatan itu, Sukhairi mengatakan pembangunan Bandara Bukit Malintang dilakukan secara multi-years atau berlanjut untuk tahun depan.

“Ada tiga bandara yang menjadi fokus pemerintah pusat. Salah satunya Bandara Bukit Malintang. Pembangunan bandara ini dilakukan secara bertahap,” ujar Sukhairi sembari menyebut pembayaran ganti rugi lahan ini akan ada lagi tahap berikutnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menurut dia, tahun 2022 akan membantu pelepasan atau penambahan lahan. Hal ini dilakukan karena Bandara Bukit Malintang rencananya bukan hanya untuk pesawat bombardir, tetapi pesawat Boeing nanti juga bisa mendarat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang bersedia menyerahkan lahannya untuk pembangunan bandara kita. Dengan beroperasinya bandara ini awal bangkitnya Mandailing Natal. Mudah-mudahan tahun 2023 atau 2024 pesawat sudah bisa take off dari bandara kita ini,” harapnya.

Kepala BPN Madina Anita Noveria Lismawati mengatakan pembayaran ganti rugi tanah untuk lahan Bandara Bukit Melintang dilakukan melalui rekening bank.

“Tiga minggu lalu kita bersama masyarakat yang kebunnya terkena lahan bandara telah melakukan musyawarah yang hasilnya pembayaran ganti rugi lahan ini lakukan bentuk uang tetapi tidak bentuk tunai, melainkan melalui rekening bank,” jelasnya.

Pembayaran ganti rugi lahan ini, menurut dia, dilakukan setelah berkas-berkas si penerima sudah lengkap. “Lahan yang akan diganti rugi, di Kecamatan Bukit Malintang ada 23 bidang dengan pemilik 17 kepala keluarga. Di Kecamatan Panyabungan Utara 32 bidang,” ungkapnya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan Madina Adi Wardana mengatakan lahan warga yang mendapat ganti rugi sebanyak 26 hektare.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...