Pemkab Madina Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Ini Alasannya

Pemkab Madina Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Ini Alasannya

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) belum dapat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masih menunggu surat keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Masih menunggu surat keputusan dari Panselnas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Abdul Hamid Nasution seperti diberitakan waspada.id, dikutip StartNews pada Senin (18/12/2023).

Menuru Hamid, Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution akan mengumumkan hasil seleksi PPPK setelah surat keputusan Panselnas keluar. “Setelah surat itu turun, nanti (hasil seleksi) baru bisa diumumkan Pak Bupati,” katanya.

Hamid menjelaskan, pemerintah daerah sifatnya menunggu, karena pengumuman hasil seleksi PPPK langsung dari Panselnas. Dia juga belum dapat memastikan kapan waktunya Panselnas akan menyampaikan hasil seleksi PPPK tersebut ke Pemkab Madina.

Saat ini, kata dia, masih tahap Rakon Data di Badan Kepegawaian Negera (BKN). “Selesai dulu Rakon Data baru pengumuman. Yang pasti dalam waktu dekat ini, tapi untuk tanggal pasti, ya, seperti yang tadi saya bilang, Pemda sifatnya menunggu,” jelasnya.

Hamid juga menampik lambatnya pengumuman tersebut, karena adanya intervensi pihak-pihak tertentu terkait penentuan pemenang seleksi PPPK. “Tidak. Pemkab Madina tidak punya kewenangan menentukan peserta yang lulus,” imbuhnya.

Terkait penjelasan mengenai ujian tambahan yang diberikan kepada peserta PPPK untuk formasi guru, Hamid mengaku telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

“Jadi begini, yang diwawancarai untuk SKT tambahan itu BKD dan Dinas Pendidikan, bukan pesertanya,” sebutnya.

SKT (Seleksi Kompetensi Teknis) tambahan itu, menurut dia, dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan aplikasi milik kementerian tersebut. “Jadi, bukan aplikasi milik BKD atau Dinas Pendidikan, ya,” katanya.

“Hasil wawancara SKT tambahan itu pun langsung diserahkan Kemendikbud ke Panselnas,” tambahnya.

Terkait peserta yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK karena NIK telah terdaftar memiliki NIP, Hamid meminta yang mengalami hal demikian agar langsung menghubungi BKPSDM Madina.

“Ini jamak terjadi, bukan hanya di Madina. Bagi peserta yang mengalami hal seperti itu kiranya segera menghubungi kami agar bisa diperbaiki. Kalau tidak, yang bersangkutan tidak akan bisa melamar CPNS sepanjang hidupnya,” pesannya.

Bahkan, sebut Hamid, hal tersebut telah menjadi perhatian tersendiri, khususnya bagi BKN. “Kami disuruh untuk mendata itu agar tidak ada yang dirugikan kedepan, tapi kami tidak tahu jumlah dan NIK siapa saja kalau pendaftar tidak melapor,” tandasnya.

Hamid meminta para peserta PPPK bersabar menunggu pengumuman. Pihaknya berharap pengumuman dikeluarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kan, masih ada sampai tanggal 18 Desember, kita tunggu saja,” pintanya.

Pendaftar calon PPPK tahun 2023 di Kabupaten Madina mencapai 4.267 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.233 peserta dinyatakan lulus administrasi dan bisa mengikuti ujian.

Sumber: waspada.id

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...