Pemkab Madina Klarifikasi Kegiatan Bupati di Medan

Pemkab Madina Klarifikasi Kegiatan Bupati di Medan

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengklarifikasi pemberitaan Wartamandailing.com yang ditayangkan pada 12 April 2023 dengan tajuk ‘Ombudsman Sumut: Jika Bupati Madina Tak Mampu Legowo dan Mundur’.

Klarifikasi disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Madina Ahmad Duroni Nasution melalui siaran pers yang dierima redaksi pada Kamis (13/4/2023).

Dalam siaran persnya, Duroni mengatakan keberadaan  Bupati Madina di Medan, Sumatera Utara, dalam pelaksanaan tugas, kegiatan, dan agenda penting bersama beberapa kepala OPD dan jajarannya, di antaranya:

Pertama, kegiatan dalam upaya penyelesaian sengketa masyarakat Desa Singkuang 1 dan Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Pratama Raya (RPR) terkait penyediaan kebun plasma.

Pertemuan ini dilaksanakan bupati beserta OPD terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Tim Pengacara Pemkab Madina, jajaran TP2D, pengurus Koperasi KP-HSB dengan pihak PT  RPR.

Kedua,  bupati bersama TP2D dan OPD (Dinas Pertanian, dll) terkait pelaksanaan percepatan pembangunan, melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, dan lain-lain.

Ketiga, bupati bersama Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan dan OPD terkait lainnya melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pemantapan dan peresmian Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni di wilayah Mandailing Natal.

Keempat, bupati beserta 15 OPD dan jajarannya mengikuti Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun  2024 (12 sampai 13 April 2023).

Kelima, selain itu di sela-sela kesibukannya, bupati juga melakukan koordinasi dan pertemuan dengan beberapa lembaga dan Forkopimda Sumatera Utara terkait isu serta program kerja Pemkab Mandailing Natal.

Terkait pelaksanaan pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) ASN, kata Dironi, saat ini telah dapat diajukan dan dalam proses pencairan oleh masing-masing OPD.

Sementara untuk pelayanan publik lainnya berjalan sebagaimana mestinya. Terkait SOP dan penandatangan terhitung tanggal 30 Januari 2023, OPD Pemkab Mandailing Natal telah dapat melakukan tandatangan elektronik melalui Program Srikandi dan Tanda Tangan Elektonik BSrE BSSN yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Mandailing Natal.

“Demikian klarifikasi ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan disampaikan Dinas Kominfo Mandailing Nata,” katanya.

Reporter: Sir

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...