Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menetapkan zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madina sebesar satu persen. Besaran persentase zakat profesi tersebut disamakan meski gaji ASN-nya di atas Rp6,6 juta.
“Seharusnya yang gajinya Rp6,6 juta itu zakatnya dua setengah persen dan gaji di bawah Rp6,6 juta zakatnya satu persen. Namun, kami sepakat menyamaratakannya,” kata Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada acara syukuran kantor baru dan perayaan hari lahir Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Rabu (22/2/2023).
Sukhairi mengatakan zakat satu persen itu dikelola oleh pemerintah dan satu setengah persen lagi dikelola secara mandiri oleh masing-masing individu.
Zakat 1,5 persen tersebut dapat dibagikan kepada kerabat atau masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar tempat tinggal. Sehingga, pembagian zakat merata untuk menyejahterakan masyarakat Madina.
Sementara Ketua Baznas Madina Syafei Lubis mengatakan kehadiran unsur Forkopimda akan mengoptimalisasi kinerja Baznas.
Menurut Syafei, Baznas Madina menargetkan perolehan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp5,8 miliar pada 2023. Jumlah itu di antaranya bersumber dari ZIS ASN sebesar Rp4,8 miliiar dan ZIS masyarakat umum sebesar Rp300 juta.
“Perlu penanganan spesial dan kolaborasi dengan OPD dan Forkopimda untuk mencapai targer tersebut,” katanya.
Syafei mengungkapkan ada 42 ribu penduduk miskin di Madina. Itu sebabnya, Baznas Madina menyalurkan ZIS tersebut untuk bahan-bahan konsumsi guna membantu masyarakat miskin, sehingga wujudnya tidak begitu kelihatan.
“Diharapkan masyarakat yang selama ini miskin tidak miskin lagi. Bahkan, diaharapkan kedepan dia (masyarakat miskin) dapat memberi,” kata Syafei.
Pada 2022, Baznas Madina telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk menjalankan lima program unggulan, yaitu Madina taqwa, Madina cerdas, Madina sehat, Madina Peduli, dan Madina makmur.
Reporter: IRP