Pemkab Madina Tetapkan Empat Desa Penanganan Akses Reforma Agraria

Pemkab Madina Tetapkan Empat Desa Penanganan Akses Reforma Agraria

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menetapkan empat desa sebagai sasaran penanganan akses reforma agraria.

Penetapan empat desa tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina Anita Noveria Lismawaty dalam Rapat Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses serta Penetapan Lokasi Kampung Reforma Agraria Kabupaten Madina di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (25/8/2022).

Empat desa yang berada dalam penanganan akses reforma adalah Desa Tunas Karya dan Desa Sinunukan V di Kecamatan Natal, UPT Trans Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Desa Pastap Julu di Kecamatan Tambangan.

Empat desa tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria lokasi, di antaranya tanah masyarakat yang telah terdaftar (redistribusi, PTSL, dan lain-lain) atau belum terdaftar dan memiliki peluang untuk disertifikasi. Selain itu, mayoritas masyarakat prasejahtera berdasarkan data akurat (BPS, Dinas Sosial).

Asisten III SekdaKab Madina Sahnan Batubara yang menyampaikan arahan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dalam rapat tersebut, mengatakan pelaksanaan reforma agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah. Sehingga, perlu dukungan penuh dari pusat maupun daerah. Untuk itu, perlu koordinasi integrasi dan sinergitas secara optimal dalam mendukung tercapainya tujuan reforma.

Gugus tugas reforma agraria ini, kata Sahnan, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 yang merupakan program prioritas nasional dalam membantu percepatan pencapaian target reforma agraria nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat.

“Pelaksanaan rapat integrasi ini bertujuan meningkatkan motivasi, pemahaman, dan persamaan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan reforma agraria. Juga meningkatkan koordinasi kerja sama yang sinergi dengan satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Madina,” papar Sahnan.

Sahnan mengatakan rapat tersebut untuk menindaklanjuti arahan penataan aset dengan penataan akses melalui program pemberdayaan tanah masyarakat.

“Seluruh perangkat daerah yang hadir, saya harap dapat bekerja sama secara sinergis dan berkelanjutan dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria, yaitu terselenggaranya penataan aset disertai penataan akses yang berkeadilan untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Madina,” tegas Sahnan.

Di akhir arahannya, Sahnan juga meminta seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria agar mengoordinasikan penataan aset serta penataan akses demi mewujudkan terciptanya peluang kerja, mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat pada sumber perekonomian, meningkatkan ketahanandan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang dapat disesuaikan dengan bidang kerja masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan BPN Madina, dapat menyinkronkan kebijakan dalam wadah gugus tugas reforma agraria. Sehingga, program dan kegiatan antar-instansi berjalan efektif dan berkesinambungan,” tutur Sahnan.

Reporter: IRP

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...