Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) akan menindak-lanjuti keputusan pengadilan terkait gugatan calon kepala desa (Cakades) Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan mengenai sengketa Pilkades.
“Prosesnya segera kami tindaklanjuti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Madina Alamulhaq Daulay kepada perwakilan masyarakat Desa Huta Julu saat audiensi, Kamis (29/2/2024).
Alamulhaq mengatakan pihaknya lebih dulu rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengetahui sejauh mana proses yang dijalankan terkait keputusan pengadilan tersebut.
“Dijadwalkan Senin depan, tanggal 4 Maret dilakukan rapat,” katanya.
Di hadapan perwakilan masyarakat Desa Huta Julu, Alamulhaq langsung menghubungi Kabag Hukum Pemkab Madina Munawar dan salah satu pejabat di PMD agar segera mengundang pihak-pihak terkait yang diperlukan.
“Buat undangan ke mereka yang diperlukan untuk hadir membahas persoalan ini,” tegasnya melalui sambungan telepon seluler.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Huta Julu mendatangi Kantor Bupati Madina untuk menemui Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution.
“Kami ingin minta penjelasan kepada bupati, kenapa sampai sekarang gugatan Cakades Diris yang telah keluar putusannya dari pengadilan negeri belum juga dijalankan,” kata Abdurrahman, tokoh masyarakat Desa Huta Julu.
Akibat belum ada pelaksanaan keputusan pengadilan, kata dia, roda pemerintahan Desa Huta Julu tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Sampai sekarang BPD kami pun tak ada,” katanya.
Lantaran tak berhasil menemui bupati, warga kemudian menemui Sekdakab Madina.
Untuk diketahui, Cakades Huta Julu Diris dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas gugatannya kepada Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution yang telah menetapkan dan melantik Nasiruddin sebagai Kades Huta Julu, Panyabungan Selatan, pada Pilkades tahun 2022.
Pemkab Madina sempat melakukan upaya banding atas putusan PTUN Medan tersebut. Namun, pada tanggal 19 Desember 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan justru menguatkan kembali putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Cakades Diris.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 73/G/2023/PTUN.MDN tanggal 13 September 2023, yang dimohonkan banding,” demikian salah satu poin putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Reporter: Fadli Mustafid