Pemprov Sumut Bentuk Tim Berantas Narkoba dan Premanisme
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membentuk tim pemberantasan narkoba dan premanisme yang kini relawannya 4.500 orang dan tersebar di 19 kabupaten/kota di provinsi ini.
Pemberantasan narkoba dan premanisme itu ditandai dengan memperkuat kolaborasi bersama Kemenko Polkam, BNN, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan lembaga vertikal lainnya.
Asisten Pemerintan Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan hal itu usai Rapat Koordonasi (Rakor) Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (21/8/2025).
Basarin menyebutkan, sesuai arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution, telah dilaksanakan sejumlah langkah-langkah dalam upaya pembertantasan narkoba dan premanisme. Antara lain, pembentukan tim pencegahan berantas narkoba yang sekretariatnya berada di Kesbangpol Sumut.
Kemudian, kata dia, ada lebih dari 4.500 relawan anti-narkoba yang telah tersebar di 19 kabupaten/kota. Pemprov Sumut juga menggandeng tenaga pendidik di seluruh daerah untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar secara langsung maupun melalui platform digital.
“Secara rutin juga melakukan upaya-upaya pencegahan, termasuk salah satunya tes urine. Terhadap kasus yang ditemukan sudah dilakukan rehab. Kita juga meningkatkan Desa Bersinar,†katanya.
Terkait fasilitas, kata Basarin, Pemprov Sumut akan memberdayakan Rumah Sakit Lau Simomo, yang selama ini dikhususkan bagi penderita kusta. Rumah sakit ini rencananya sebagai salah satu tempat rehab bagi mereka yang ketergantungan obat/narkotika. Kemudian, ada juga Rumah Sakit Jiwa yang akan dibuka klinik penanganan untuk yang ketergantungan narkotika.
Sementara Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam RI Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan menyebutkan, Provinsi Sumut dianggap berhasil mencegah dan memberantas narkoba. Berdasar data BNN, tercatat 10,49 persen dari jumlah penduduk Sumut terkena dampak narkoba. Untuk itu, Kemenko Polkam berkoordinasi untuk menanggulani permasalahan ini.
“Menko Polkam mengapresiasi gubernur dan Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi masalah narkoba dan premansime dengan melakukan penertiban hiburan malam,†katanya.
Selain itu, Desman juga menegaskan organsisai masyarakat (Ormas) yang berafiliasi premanisme membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan. Pembubaran Ormas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas pada pasal 59 sampai 63, disebutkan bahwa ormas bisa dicabut izin badan hukumnya, izin operasionalnya, dan dibubarkan serta sanksi pidana.
Rapat kordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan Kemenpolhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kesbangpol Sumut, Satpol PP Sumut, dan steakholder terkait.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.