menu Home chevron_right
Berita SumutNews

Pemprovsu Masih Menunggu Pedum Gas 3 Kg

Ade | 28 November 2016

pemprovsu-masih-menunggu-pedum-gas-3-kg

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hingga saat ini masih menunggu petunjuk umum (Pedum) soal penyaluran gas 3 Kg yang rencananya dilakukan secara tertutup.

Akibatnya rencana pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dan kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) memangkas subsidi gas belum dapat terealisasi. Padahal terkait pelaksanaan Distribusi Tertutup dan Pengawasan terhadUMKap elpiji 3 Kg telah diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri no 17/2011 dan Menteri ESDM nomor 5/2011.

“Kita belum bisa menerbitkan Juklak atau Juknis karena hingga saat ini kita belum menerima buku pedoman umum (Pedum) yang menjelaskan bagaimana sistem tertutup itu. Memang penyaluran tertutup memakai kartu kendali seperti halnya penyaluran raskin oleh Bulog,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) kepala Biro Perekonomian Pemprovsu Elidawati Hasibuan kepada wartawan Jumat (25/11).

Karena belum menerima Pedum dari pemerintah pusat, Elidawati pun mengaku belum dapat membeberkan secara gamblang sistem penyaluran gas LPG 3 Kg secara tertutup. Begitupun menurut Elidawati semangat penyaluran LPG 3 Kg secara tertutup adalah untuk memangkas subsidi dan juga tepat sasaran.

“Ya doain aja ya supaya cepat terlaksana. Dengan sistem tertutup jadi yang bisa menggunakan gas tiga kilo hanya orang yang benar-benar kurang mampu dan pelaku-pelaku UMK saja. yang menerima memang masyarakat yang terdaftar di setiap kecamatan,” pungkasnya.

Senada Sekda Provsu Hasban Ritonga mengaku pihaknya hingga saat ini memang belum melakukan pembahasan soal aturan penyaluran gas 3 Kg secara tertutup. Begitupun Hasban mengaku kalau pemerintah daerah (Pemda) tentunya mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Belum. Ya tapi kalau mau dibuat pola baru boleh juga. tapi sebenarnya pengawasan terhadap pendistribusian Gas 3 Kg itu. Sehingga peluang spekulan-spekulan itu tidak terbuka. Makanya penyaluran secara tertutup ini sangat bagus,” pungkasnya

Sumber : medanbisnis.com

Editor : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play