Panyabungan, StartNews – Muhammad Ridwan Rangkuti, SH, MH, mengatakan kliennya, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2019-2024 Erwin Efendi Lubis, tidak terlibat kasus pemerasan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Ridwan menyampaikan hal itu untuk menanggapi maraknya desakan penahanan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Madina itu.
“Belakangan ini saya menyimak berita di medsos dan online tentang tanggapan para aktivis dan pemerhati Madina terkait status Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis yang ditetapkan tersangka, tapi dilantik dan tidak ditahan,” kata Ridwan seperti diberitakan hayuaranet.com yang dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Sebagai penasehat hukum Erwin Efendi Lubis, Ridwan pun menantang para aktivis dan pemerhati Madina untuk membuktikan alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Apakah EEL pernah menerima uang dari calon PPPK atau menerima uang dari para tersangka yang lain,” katanya.
Dia juga mempertanyakan kewenangan Erwin selaku legislatif sebagi penentu lulus tidaknya peserta PPPK.
“Kenapa Jaksa Kejati Sumut mengembalikan berkas EEL ke penyidik dengan alasan belum lengkap secara formil dan materil, apakah rekan-rekan aktivis dan pemerhati Madina memahami maksud dari itu,” tanya pengajar di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ini.
Ridwan juga mempertanyakan pandangan yang mengaitkan kestabilan Pilkada Madina dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Erwin.
Lebih lanjut, Ridwan berharap kepada siapapun untuk tidak melihat kasus ini dari luarnya saja. “Silakan cari informasi dan data, tanyakan kepada penyidik apa alat bukti penyidik menetapkan EEL tersangka, kenapa tidak ditahan,” lanjutnya.
Alumni SMP Negeri 2 Panyabungan ini mengungkapkan, dalam beberapa kali mendampingi Erwin, tidak satu saksi pun yang menerangkan pernah memberikan uang kepada EEL. “Termasuk para PNS yang ditetapkan tersangka lebih dahulu, Dollar dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Terkait pelantikan Erwin, Ridwan menilai sebelumnya Biro Hukum Pemprov Sumut koordinasi, verifikasi, dan penelitian kepada penyidik sebelum SK ditandatangani Gubsu.
“Untuk menghindari komentar dan tindakan yang kebablasan tidak berdasarkan fakta hukum dan data yang valid, saya berharap rekan-rekan aktivis dan pemerhati Madina supaya mencari data yang valid sesuai dengan hasil penyidikan, bukan berdasarkan rumor yang berkembang,” tuturnya.
Di sisi lain, Ridwan pun menyarankan agar diibuatkan forum diskusi untuk membedah kasus tersebut secara detail. “Saya akan jelaskan secara detail kenapa EEL ditetapkan tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah saya tanda tangani,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) sebagai tersangka kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu Kombes Hadi Wahyudi. “Ya, betul (tersangka),” katanya, Senin (10/6/2024).
Reporter: Sir/Hayuaranet