Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa
Polres Tapteng menahan pemuda berinisial AYH setelah aksinya mencuri ponsel senilai puluhan juta rupiah digagalkan warga, terungkap satu iPhone dibuang ke sungai.
Tapteng, StartNews – Pelarian AYH (22), pencuri yang menyelinap lewat jendela rumah di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir di tangan warga yang mengepungnya hingga nyaris diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi.
Aksi nekat pemuda ini terungkap setelah korbannya, Dewi Sartika Hutabarat (29), melaporkan kehilangan dua ponsel pintar senilai Rp23 juta yang digondol pelaku saat dia tertidur lelap pada Selasa (2/6/2026) pagi.
Alih-alih lolos menikmati hasil jarahannya, pelarian AYH justru terendus oleh warga Lingkungan III Mungkur pada Sabtu (6/6/2026) malam, yang langsung mengamankannya ke Polsek Kolang guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya segera meluncur ke Polsek Kolang untuk menginterogasi pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti yang dicuri.
“Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ponsel Realme milik korban sudah dijual ke sebuah toko di Simpang Jalan Poriaha dan berhasil kami sita. Namun, untuk ponsel iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai,” ujar Iptu Dian, Senin (8/6/2026).
Hingga kiinipolisi masih mendalami alasan pelaku membuang ponsel mahal tersebut ke aliran sungai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AYH dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.