Kotanopan, StArtNews-Pendamping desa di Kecamatan Kotanopan Kab.Mandailing Natal membantah telah melakukan pengutian sejumlah uang kepada beberapa kepala desa di Kotanopan dengan dalih membuat desain dan RAB di tahun 2020.
Bantahan ini disampaikan salah seorang Pendamping Desa di Kecamatan Kotanopan inisial YJ sekaligus mengklarifikasi salah satu pemberitaan media online di Madina dengan judul,“Merasa Diperas Pendamping Desa, 11 Kades di Kotanopan Surati Kadis PMD Madina”.
“Tidak benar saya melakukan pengutipan dengan dalih untuk biaya desain dan RAB. Apalagi yang namanya melakukan pemerasan. Saya rasa kepala desa bukan orang yang bodoh yang mau begitu saja diperas. Perlu diketahui saya tidak punya kapasitas untuk itu”, ujar YJ kepada StArtNews, Selasa (23/2) di Kotanopan.
Terkait adanya surat 11 kepala desa di Kotanopan kepada PMD, ia menjelaskan sebagai pendamping tidak bisa melarang.
Sedangkan dari surat Badan Kerja Sama Antara Desa (BKAD) Kecamatan Kotanopan yang diterima redaksi StArtNews dan ditandatangani 19 desa juga sudah menyurati Bupati Mandailing Natal. Isi surat tersebut mengatakan,“Sehubungan isu permasalahan yang terjadi terkait proses pendampingan desa dan laporan yang di buat 11 Kepala Desa di Kotanopan maka disampaikan kepada Bupati :
1. Kepala Desa di Kotanopan masih membutuhkan keberadaan YJ sebagai pendamping desa.
2. Menyangkal pengutipan uang Dana Desa yang di lakukan oleh saudara YJ.
Adapun ke 19 nama-nama desa yang memberikan dukungan dan tanda tangan tersebut adalah desa Hutarimbaru SM, Hutadangka, Batahan, Simpang Tolang Julu, Singengu Jae, Ujung Marisi, Hutapuli, Muara Botung, Simpang Tolang Jae, Muara Pungkut, Pagar Gunung, Tobang, Muara Siambak, Tombang Bustak, Manambin, Hutapungkut Jae, Gading Bain, Sibio-bio dan Patialo.
Reporter: Lokot Husda
Editor: Roy Adam