Panyabungan.StArtNews- Ada dugaan Pembiaran oleh pengawas Proyek terhadap Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Batang Gadis yang berada di Lintas Timur Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sehingga Kontraktor melaksanakannya asal jadi.
Seperti diketahui, Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.685.643.000, adalah Proyek milik PU Pengairan Propinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut bersumber dari APBN Pusat.
Selain pengerjaan pasangan dek batu kali, proyek ini juga melaksanakan pengerukan aliran irigasi dan pembersihan sedimen.
Kordinator LSM Mati atau Masyarakat Anti Korupsi Khoirullah pada StArtNews mengatakan, kondisi ril lapangan dari hasil investigasi timnya menilai Proyek Milyaran Rupiah tersebut tidak hanya merugikan masyarakat petani karena aliran air ke persawahan yang mati akibat ditutupnya sumber air irigasi, namun proyek dengan kontrak 9 milyard lebih ini juga jelas telah merugikan Negara karena pengerjaan proyek yang asal jadi.
“Disini terlihat kualitas kontraktor pemenang tender proyek ini yang hanya ingin mencari keuntungan tinggi tanpa mengedepankan kualitas dan bastek proyek, karena seluruh item pekerjaan terkesan asal jadi. Kondisi ini diperparah tidak adanya ketegasan pengawas Dinas PU pengairan Propinsi terhadap Kontraktor pelaksana proyek ” papar Khoirullah.
LSM MATI atau Masyarakat Anti Korupsi meminta Kepala Daerah Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution membuat surat teguran kepada Dinas Pengairan Propinsi Sumatera Utara karena jelas ada tercium dugaan Korporasi KKN dalam pelaksanaan Proyek.
Selaku kepala Daerah papar Khoirullah, Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan harusnya berhak mempertanyakan Keberadaan Proyek yang sumber dananya di luar APBD tersebut apalagi berlokasi di wilayah Pemerintahannya.
Dari pantauan StArtNews memang, proyek Dinas Pengairan Propinsi dengan nilai kontrak 9 Milyard lebih itu tidak hanya merugikan keuangan Negara namun merugikan Daerah Mandailing Natal selaku lokasi pengerjaan proyek.
Selain pelaksanaan pengerukan sedimen yang terkesan asal jadi tanpa melihat dampak yang ditimbulkan, kondisi terparah juga terjadi pada rehap pasangan dek batu kalinya. Tidak adanya pengawasan dari otoritas berwenang, membuat Kontraktor melalui pekerjanya melaksanakannya dengan asal jadi.
Campuran semen bahkan bercampur dengan tanah dan pasir, kondisi ini tidak akan membuat bangunan kokoh, apalagi nantinya bangunan akan dilewati aliran irigasi batang gadis.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis