Pengoperasian Kembali PT SMGP Mencederai Keadilan Publik

Pengoperasian Kembali PT SMGP Mencederai Keadilan Publik

Panyabungan, StArtNews-Pengoperasian terbatas untuk sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal) yang telah dimulai sejak Jumat (26/02) terus memantik polemik dan kontroversi di tengah masyarakat Kab Madina. Pasalnya, keputusan kementerian tersebut dinilai prematur, terkesan dipaksakan dan sarat muatan politik.

Apalagi pengoperasian kembali PT SMGP tepat satu bulan tragedi naas Gas Maut H2S PT SMGP yang menewaskan 5 warga dan puluhan lainnya harus melalui perawatan intensif di rumah sakit.

Salah satu yang angkat bicara adalah Direktur Eksekutif Madina Institute, Al Hasan Nasution. Ia menilai langkah yang diambil oleh kementerian tersebut mencederai keadilan publik.

Ketua MPO DPP IMMAN ini menilai PT SMGP belum layak beroperasi kembali karena belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan Kementerian ESDM. Apalagi sesuai hasil investigasi PT SMGP melakukan praktik maloperasional dan pelanggaran berat SOP.

“Jauh sebelum ini kita telah mendesak Kementerian ESDM untuk menjatuhkan sanksi berat atas mal operasional PT SMGP karna kejadian ekstra Ordinary Event (kejadian luar biasa) ini, tapi anehnya, “boro-boro” jatuhkan sanksi, malah PT SMGP diizinkan beroperasi lagi. Ini, kan, hal yang sangat aneh dan tidak bisa diterima nalar sehat,” ujarnya sesaat sebelum mengikuti diskusi ilmiah bertajuk “PT SMGP: Berkah atau Musibah”.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Madina ini mengungkapkan pihaknya telah melakukan komplain kepada Kementerian ESDM terkait sanksi. Namun, jawaban dari Direktur Panas Bumi terlihat mengambang dan di luar topik dengan dalih masih dalam proses dan kajian.

Al Hasan menambahkan, sesuai penuturan Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Haris surat terkait penghentian sementara aktivitas PT SMGP bukan sanksi, melainkan upaya penanganan aset objek vital proyek strategis Nasional.

“Kita melihat kementerian ESDM sendiri plin plan dan inkonsisten. Sekarang bicara A, besok bicara B. Serta tidak bijak menyikapi ini. Apalagi bentuk pengawasan terkait PLTP sesuai aturan adalah kewenangan Kementerian ESDM, tapi kenapa pemerintah terkesan mau didikte oleh korporasi yang tidak kredibel,” ujarnya, Sabtu (27/2) ketika dimintai keterangan terkait pengoperasian kembali PT SMGP.

Ia juga mempertanyakan dasar dan legitimasi aktivitas PT SMGP yang dilanjutkan kembali, padahal sanksi untuk korporasi belum dikeluarkan.

“Ada apa ini, apa ada udang di balik batu?” tanya Al Hasan.

Ia meminta pemerintah bersikap tegas agar tidak muncul asumsi publik yang menduga adanya kongkalikong atau pamer arogansi penguasa dan korporasi untuk memuluskan syahwat investasi semu dengan mengabaikan K3, pencemaran lingkungan, B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dan melanggar aturan yang berlaku.

Sebelumnya, beberapa aktivis yang tergabung dari lintas organisasi dan sektoral telah menyatakan penolakan aktivitas PT SMGP sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi dan proses hukum yang sedang berjalan selesai serta Pansus DPRD masih berjalan dan belum final.

“Sebelum poin-poin yang kita sampaikan belum terpenuhi, ditambah dengan tuntutan warga yang belum sepenuhnya terselesaikan dengan baik, kita akan tetap konsisten menyuarakan penolakan pengoperasian PT SMGP,” tutupnya.

Reporter/Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...