Musik Dan Informasi Siang – Persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda pemeriksaan terlapor, Ketua DPR, Setya Novanto, diputuskan ditunda dari seharusnya pukul 09.00 WIB, menjadi pukul 13.00 WIB. Keputuaan ini diambil dalam rapat pimpinan MKD yang digelar setelah Setya Novanto mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan.
“Sehubungan dengan ada kegiatan yang tak bisa saya tinggalkan,” ujar Surahman Hidayat, ketua MKD, saat membacakan surat permohonan Setya di ruang rapat MKD, Senin, 7 Desember 2015.
Namun hal berbeda sempat dikatakan oleh Wakil Anggota MKD lain, Sufmi Dasco Ahmad sebelum rapat pimpinan dimulai. “Ada permintaan surat dari Pak Setya Novanto, sidang ditunda sampai pukul 13.00 WIB karena kelelahan,” ujarnya.
Rapim tak dihadiri seluruh anggota MKD. Akbar Faizal, salah satu anggota MKD, mengatakan penundaan ini terbilang mendadak. “Tiba-tiba saya mendapatkan SMS dari sekretariat MKD mengatakan diundur jadi jam 1, tanpa alasan dan penjelasan pengundurannya,” katanya. Surat mendadak dari Setya Novanto membuat MKD mengadakan rapat pimpinan yang kemudian memutuskan menerima permintaan Setya.
Hari ini merupakan jadwal persidangan ketua DPR, Setya Novanto yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran etika. Keputusan pemanggilan Setya pada hari ini, diputuskan oleh MKD pada Jumat lalu, seusai memeriksa saksi, Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur Freeport.
Setya dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Ia melampirkan bukti berupa rekaman percakapan antara Setya, Maroef dan pengusaha Riza Chalid.