Pertama di Indonesia, MA Adili ‘Duel’ Pengadilan Agama Vs Pengadilan Negeri

Pertama di Indonesia, MA Adili ‘Duel’ Pengadilan Agama Vs Pengadilan Negeri

2Musik Dan Informasi Siang – Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa kewenangan antara Pengadilan Agama (PA) Limboto vs Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Putusan ini bisa jadi merupakan kasus pertama setelah 30 tahun UU MA disahkan.

Seteru ini bermula dari kasus perceraian yang diajukan Nurmin Lihawa yang menggugat cerai Sunu S Paneo. Buntut perceraian mereka lalu muncul kasus pembagian harta gono-gini berupa tanah dan rumah yang menuai polemik karena harta gono-gini itu juga menyeret pihak ketiga. Tanah itu berada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Pada 1 Juli 2015, PA Limboto memutuskan untuk pihak ketiga itu bisa menjadi pihak tergugat. Adapun selebihnya, menunggu putusan MA untuk menyelesaikan hal ini

Di sisi lain, sengketa tanah dan rumah tersebut sedang dalam proses gugatan di PN Limboto dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2015/PN.Lbo. Atas hal ini, maka terjadi sengketa kewenangan mengadili atas objek tanah/rumah tersebut, siapakah yang berwenang mengadilil, PA Limboto atau PN Limboto.

Atas rumitnya status hukum itu, PA Limboto lalu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke MA. Apa kata MA?

“Menyatakan PA Limboto berwenang mengadili sengketa Nomor 27.Pdt.G.2014/PN.Lbt,” demikian lansir website MA, Senin (7/12/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Abdul Manan dan hakim agung Takdir Rahmadi. Ketiganya
berpendapat bahwa kasus tersebut merupakan budel waris yang belum dibagi berdasarkan agama Islam, karena pihak yang bercerai beragama Islam, yang menjadi kewenangan PA Limboto.

Putusan ini menjadi putusan pertama di MA untuk kasus sengketa kewenangan mengadili yang terlihat dari penomoran perkara yaitu 001-SKM/MA/2015. Vonis ini diketok pada 5 November 2015 lalu.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...