Panyabungan, StartNews – Penyidik melimpahkan berkas perkara aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Sementara para pelakunya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pada 18 April 2023. Mereka adalah MSN alias Dayat (37) dan MH (50).
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera juga menyerahkan barang bukti berupa tiga unit excavator yang dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan dari ke pihak Kejaksaan Negeri Madina. Barang bukti diserahkan pada Selasa, 9 Mei 2023, di kantor Kejaksaan Negeri Madina.
Barang bukti diperiksa dan dititipkan di Kantor Balai TNBG. Hadir dalam pemeriksaan tersebut Kasipidum Kejari Madina Riamor Bangun, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNBG Bobby Nopandry, dan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera.
Kasus tersebut berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG. Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga excavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko.
Ketiga operator tersebut diduga menambang secara ilegal di dalam kawasan TNBG. Mereka tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut, sehingga tim mengamankan dan membawa tiga-tiga unit excavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan,l.
Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya, penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, MH selaku pemodal telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
”Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dampak pada penghentian aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di Mandailing Natal, khususnya di kawasan TN Batang Gadis. Kegiatan-kegiatan ilegal tersebut sangat merusak ekosistem dan menyebabkan kerugian yang besar bagi generasi mendatang,” kata Kepala Balai TNBG Teguh Setiawan.
Reporter: Sir