menu Home chevron_right
ArtikelOpini

PERAN KNKS SEBAGAI KATALISATOR PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH

Roy Adam | 21 November 2019

Foto: Sunarji Harahap, Penulis

 

Opini-Indonesia sangat berpeluang memimpin dan menjadi pusat keuangan syariah dunia, karena Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar, dengan modal kekuatan populasi umat Islam terbesar di dunia, sudah seharusnya dan sepantasnya Indonesia menjadi terdepan, menjadi pemimpin, dan pusat keuangan syariah dunia. Peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi momentum bagi Indonesia menuju Islamic Finance World Center, dimana hal ini terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2016 tentang Keuangan Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pemerintah memandang komite tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah.

Harapan bangsa ini menuju Indonesia Islami Finance Center of The World tidak muluk muluk, perlu keseriusan pemerintah, institusi dan lembaga terkait lainnya untuk terus semangat bersama sama memasyarakatkan dan membumikan ekonomi syariah, kita harus yakin bahwa Indonesia siap akan hal ini mengingat peluang jasa keuangan dan ekonomi berbasis syariah (keuangan syariah) terbuka lebar, dengan adanya bonus demografi, dimana kelas menengah tumbuh berkembang dengan pesat. Kebutuhan kelas menengah untuk menabung dan berinvestasi serta terhadap layanan jasa keuangan yang beragam, baik di lembaga perbankan syariah maupun lembaga keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, obligasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, reksadana syariah dan lainnya diperkirakan juga akan meningkat.

Prospek dan tatanan perkembangan keuangan syariah menunjukkan trend positif dan relatif stabil, namun dibalik perkembangan tersebut ada kekhawatiran bahwa perkembangan keuangan syariah merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming, jika semua itu tanpa didasari kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices. Maka dalam rangka membangun industri keuangan syariah masa depan yang tangguh diperlukan penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, mekanisme pembukaan jaringan dan upaya penyebarluasan informasi. Ekonomi syariah sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional, ekonomi syariah sebagai sumber kesejahteraan umat. Ekonomi syariah memiliki potensi yang besar di tingkat global.

Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu 45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut.

Bank Dunia juga menyebutkan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Dengan demikian sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas.

saat ini jumlah institusi keuangan syariah di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia, Indonesia telah memiliki 34 bank syariah, 58 takaful atau asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, rumah gadai syariah, dan lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro syariah. Semua institusi keuangan itu memiliki 23 juta pelanggan, suatu jumlah yang besar. Tetapi masih banyak sekali peluang yang masih bisa kita manfaatkan, karena pasarnya sangat besar untuk dimanfaatkan.

Pasar perbankan syariah pada 2016 baru mencapai 5,3 persen, dan ini masih kecil bila dibandingkan seluruh aset industri perbankan nasional di Indonesia. Capaian ini masih berada jauh dibawah negara-negara lain seperti Arab Saudi 51,1 persen, Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.

Jika industri keuangan syariah terus diberikan support berbagai element masyarakat dan dikembangkan, maka keuangan syariah akan dapat menjadi salah satu solusi utama dalam pembiayaan pembangunan di negara Indonesia, baik pembangunan ekonomi umat, infrastruktur, jalan, jembatan, pelabuhan, pembangkit listrik maupun dalam pembiayaan program pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial.

KNKS merupakan lembaga non-struktural memiliki 8 peran penting sebagai katalisator pengembangan ekonomi syariah:

1. mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan,

2. menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,

3. koordinasi untuk melaksanakan berbagai strategi perbaikan industri keuangan syariah,

4. KNKS mendorong peran jasa keuangan syariah dalam kegiatan sektor riil dari ekonomi syariah, seperti pembiayaan syariah untuk industri pariwisata Moslem friendly,

5. KNKS diamanatkan untuk mewujudkan keuangan dan ekonomi syariah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,

6. KNKS juga harus bisa menjawab tantangan pembangunan maupun ekonomi terkini, misalnya ada issue tentang ketimpangan pendapatan, maka akan didorong dulu bagaimana kontribusi ekonomi syariah terhadap penanganan masalah ketimpangan tersebut,

7. merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di keuangan syariah,

8. memantau evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dijelaskan bahwa sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksanakan menurut kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini menghadirkan dua alternatif jasa perbankan, yaitu sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kedua sistem ini secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Cara operasional sistem perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan saling menguntungkan bagi nasabah dan bank. Sistem Syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dengan menghindari kegiatan transaksi keuangan spekulatif. Sistem syariah ini melaksanakan kegiatan investasi yang menjunjung etika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam kegiatan produksi.

Sistem perbankan ganda ini menawarkan beragamnya produk serta layanan jasa perbankan dengan skema keuangan yang lebih bervariatif baik melalui bank konvensional maupun bank syariah, dimana perbankan syariah berpotensi menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

Meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah itu dapat menciptakan harmoni antara sektor keuangan dengan sektor riil, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, yang berperan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Pengembangan keuangan syariah ini semakin jelas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pada tanggal 16 Juli 2008, yang akan mendorong pertumbuhan lembaga keuangan berbasis syariah berkembang semakin cepat. Pemicu Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah yang dihadiri oleh Presiden Jokowi menjadi penguatan bagi sosialisasi Keuangan Syariah yang merupakan salah satu upaya untuk meng-edukasi masyarakat mengenai keuangan dan ekonomi syariah kepada setiap lapisan masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami peluang, manfaat dan dasar pemikiran layanan jasa keuangan syariah. Hal itu tentunya akan bermuara pada upaya dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah yang lebih nyata untuk mempercepat perkembangan industri keuangan berbasis syariah nasional agar dapat mengoptimalkan potensi yang besar keuangan syariah untuk kemaslahatan bangsa.

Niat baik untuk mempercepat perkembangan keuangan syariah adalah agar dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan semakin meratanya kue pembangunan nasional, dengan mengoptimalkan perkembangan ekonomi dan keuangan berbasis syariah di berbagai sektor, antara lain dari perdagangan, wirausaha, perbankan, investasi, asuransi dan sektor pembangunan ekonomi lainnya.

Keuangan berbasis syariah ini memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, setidaknya dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu:

Pertama, dalam menjalankan kegiatannya keuangan syariah bertumpu pada nilai-nilai luhur dan etika berbisnis yang santun sesuai tradisi Bangsa Indonesia, seperti misalnya penghargaan terhadap waktu, kejujuran bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari perilaku spekulatif dalam transaksi keuangan dan penerapan sistem jaminan sosial melalui konsep zakat, sedekah dan wakaf. Dengan nilai-nilai ini, usaha berbasis syariah menyeimbangkan antara aspek keuntungan dan aspek kemanusiaan.

Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian.  Kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan yang berlandaskan etika seperti ini juga telah menjadi trend di beberapa negara di dunia. Seperti semangat investasi beretika yang terkait dengan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sejalan dengan semangat yang terkandung dalam ekonomi syariah yang universal ini. Nilai-nilai ini telah lama tertanam telah menjadi tradisi luhur bangsa Indonesia.

Kedua, keuangan berbasis syariah merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian nasional, khususnya terkait dengan pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur. Saat ini jumlah nasabah keuangan syariah sudah mencapai +18 juta rekening, dimana saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki lembaga keuangan mikro terbesar di dunia, yang sebagian berbentuk Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), dan koperasi jasa keuangan syariah.

Indonesia juga merupakan negara penerbit sukuk negara terbesar, serta merupakan satu-satunya negara yang menerbitkan sukuk ritel. Hal ini merupakan modal awal yang harus terus dikembangkan agar keuangan syariah menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur.

Penguatan basis investasi berdasarkan prinsip syariah, seperti dalam industri keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat struktur sistem keuangan nasional secara keseluruhan, yang dapat mendukung proses penyaluran dana dan investasi masyarakat ke dalam penyediaan modal guna menyokong proses pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Keberadaan sistem keuangan syariah yang berada dibawah pengawasan OJK ini, yang telah menerapkan pengaturan berbasis risiko akan menambah stabilitas sistem keuangan dan pada saat yang sama memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan berbasis syariah yang aman dan efisien.

Menguatnya keberadaan lembaga keuangan syariah secara domestik dipandang sebagai peluang bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya dalam bentuk investasi syariah. Peluang investasi berdasarkan prinsip syariah sebagai bentuk diversifikasi portfolio sumber permodalan dari luar negeri yang berguna menyokong program pembangunan nasional. Pada saat ini perkembangan instrument investasi syariah semakin berkembang secara internasional yang telah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh komunitas internasional.

Sebagai negara besar dengan berbagai potensi ekonomi, sepatutnya Indonesia dapat menjadi pusat perkembangan keuangan syariah global.  Guna mencapai keinginan kita menjadi leader dalam pengembangan keuangan syariah global dan memanfatkan perkembangan sektor jasa keuangan syariah ini bagi kemaslahatan bangsa, perlu kerjasama antar kementerian, lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah terkait untuk bersama-sama saling mendukung pengembangan sektor jasa keuangan syariah, mengatasi berbagai hambatan perkembangan industri jasa keuangan syariah, dan secara sinergis melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor jasa keuangan syariah.

Kedepannya industri keuangan syariah dapat tumbuh dengan baik dikarenakan KNKS sedang merancang peta jalan mengenai solusi lima arah perkembangan untuk menaikkan market share perbankan syariah yang masih lima persen. Adapun yang cara yang dapat dilakukan yaitu:

  1. Meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
  2. Memperkuat kapasitas industri jasa keuangan syariah melalui peningkatan permodalan, skala usaha, dan efisiensi.
  3. Mengembangkan sumber daya manusia dan IT.
  4. Mengembangkan produk dan layanan IJK syariah untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
  5. Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi pengembangan IJK syariah.

Kesadaran masyarakat menggunakan usaha keuangan syariah perlu dibangun, yang tentu saja ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan jasa keuangan syariah dan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat luas.  Apabila semua potensi ekonomi berbasis syariah yang telah ada saat ini terus dikembangkan, maka kita optimistis bangsa Indonesia akan menjadi pusat perkembangan keuangan syariah di tingkat dunia.

Dukungan Pemerintah dalam hal ini dapat dilihat juga meresmikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, dengan merekomendasikan empat strategi membangkitkan ekonomi syariah Indonesia, yang kedepan Indonesia pusat ekonomi syariah terkemuka dunia, pertama, penguatan halal value chain dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi. penguatan halal value chain/rantai pasok halal akan dilakukan dengan beberapa program. Diantaranya dibentukya halal hub dan kawasan industri halal. “KNKS akan mengembangkan kawasan industri halal di daerah-daerah yang berpotensi. Juga membantu dalam pengembangan halal center untuk membantu industri termasuk UMKM melakukan sertifikasi halal dan lainnya. “Value chain ini sangat panjang, mulai dari produsen hingga produk siap di meja konsumen. Kawasan industri juga akan meliputi produsennya, layanan perbankannya, warehouse-nya, tempat uji halalnya, distribusinya, hingga siap menghasilkan produk halal yang bahkan untuk diekspor.

Kedua, penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) sebelumnya dan disempurnakan ke dalam rencana induk ini. Penguatan keuangan syariah akan diperkuat dari sisi permodalan ataupun pengembangan aset. Pertumbuhan organik perbankan syariah baik, saat ini aset bank syariah hampir Rp 500 triliun. Namun jika dibandingkan dengan perbankan nasional secara keseluruhan masih antara 5,8-5,9%. Tugas KNKS untuk melakukan hal konkrit agar perbankan syariah ini menjadi lebih berkembang, lebih besar, dan akhirnya menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia

Ketiga, penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain. UMKM, Komite Nasional Keuangan Syariah akan memberikan lebih banyak literasi dan edukasi terkait pembiayaan ataupun cara mendirikan UMKM secara syariah. UMKM lebih fokus pada kualitas produk, mengedepankan sertifikasi halal mereka, termasuk pembiayan syariah untuk membangun atau mengembangkan usaha kecil menengah.

Keempat, penguatan di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) sehingga dapat mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya. KNKS akan berupaya membangun sisi infrastruktur dan sarana prasarana agar perbankan syariah bisa mengikuti zaman dan lebih modern dengan menerbitkan uang-uang elektronik yang saat ini sudah menjadi bagian dari lifestyle masyarakat milenial, menumbuhkan sistem pembayaran elektronik syariah, di mana sistem pembayaran uang elektronik juga masuk dalam ekosistem syariah. KNKS mendorong terjadinya ekosistem digital syariah dengan membuat marketplace yang mengarah pada penjualan produk-produk halal serta sistem digital syariah. “Demi mencapai visi dalam masterplan, terdapat berbagai target dan indikator, yaitu peningkatan skala usaha ekonomi syariah, Islamic Economic Index pada tingkat global dan nasional, kemandirian ekonomi, dan indeks kesejahteraan.

Penulis

Sunarji Harahap

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Penulis Mendunia / Pengamat Ekonomi Milenial

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play