Peran Media dan Aktivitas PETI

Peran Media dan Aktivitas PETI

PERAN media cukup besar untuk mengungkap dan mengangkat isu aktivitas illegal mining atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) secara berkelanjutan. Khususnya aktivitas PETI yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sehingga, bisa menjadi perhatian pemerintah, aparat hukum, dan stakeholder lainnya untuk bertindak.

Aktivitas PETI sudah menjadi isu nasional. Sudah terjadi dimana-mana di Nusantara. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem cukup besar. Belum lagi dihitung kerugian akibat investor atau pelakunya tidak membayar pajak dan tidak nembayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kerugian akibat aktivitas PETI komoditas timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pernah dihitung oleh Prof. Bambang Hero Saharjo, guru besar di Fakultas Kehutanan Universitas IPB Bogor. Prof. Bambang memperkirakan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem sebagai dampak aktivitas PETI timah mulai tahun 2015 sampai tahun 2022 mencapai Rp271 triliun. Itu baru di Bangka. Tentunya, itu angka yang fantastis.

Aktivitas illegal mining atau PETI baru dilihat dan disorot pada bidang pertambangan mineral dan batubara saja. Di bidang mineral seperti komoditas emas, perak, timah, dan lainnya. Begitu juga terhadap komoditas batubara.

Aktivitas PETI sudah lama terjadi. Sudah bertahun-tahun lamanya, bahkan sudah puluhan tahun.  Aktivitas PETI ini seolah tidak bisa dibendung karena tidak pernah tuntas.

Selain di bidang minerba, ada pula aktivitas illegal fishing atau penangkapan ikan di laut tanpa izin.  Ada juga illegal logging atau pembalakan kayu secara liar. Dua aktivitas tanpa izin itu masih eksis terjadi di Indonesia.

Satgas PETI Belum Terealisasi

Sejak dua atau tiga tahun lalu, sudah ada wacana pembentukan Satgas (Task Force) Penegakan Hukum Pemberantasan aktivitas PETI. Namun, hingga saat ini belum terbentuk. Akan tetapi, menurut Plt. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Letjen Purn TNI (Mar) Bambang Suswantono pada Desember 2023 lalu, pembentukan Satgas itu tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Kepres).

Tentunya menjadi pertanyaan, kenapa belum terbentuk?

Padahal, pemerintah berharap dengan adanya Satgas itu akan dapat meminimalisasi aktivitas PETI. Sebab, Satgas berkoordinasi secara lintas sektoral dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli/Professional Pertambangan Indonesia (PERHAPI) pernah mengusulkan ke pemerintah untuk membentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM, seperti yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PETI Disorot saat Debat Capres-Cawapres 2024

Kemudian tidak ketinggalan, dalam acara debat Capres-Cawapres 2024 yang mendapat besar dari rakyat Indonesia, isu aktivitas dan pemberantasan PETI juga menjadi perhatian. Tentunya sangat tepat isu PETI itu diangkat dan ditanyakan oleh seorang panelis. Dia bertanya bagaimana janji dan komitmen pasangan Capres dan Cawapres untuk memberantas PETI di Indonesia.

Kebetulan, panelisnya adalah anggota dan aktif di PERHAPI, yaitu Prof. Abrar Saleng. Dia sehari-harinya sebagai guru besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam di Fakultas Hukum UNHAS Makassar, Sulsel. Sebelum acara debat itu, dia juga menyiapkan pertanyaan dan berdiskusi dengan internal pengurus di PERHAPI. (*)

OLEH: Zainuddin JR Lubis | Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota TP2D Madina

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...