menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Persepsi Anggota Pansus Harus Sama

Roy Adam | 25 Februari 2021

Foto: Ketua Pansus PT SMGP, Dodi Maratua.

Panyabungan, StArtNews-Terbitnya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nomor 170/05/KPTS/DPRD/2021 usai sidang paripurna di gedung DPRD Madina pada Selasa (23/2) terkait pembentukam Pansus pada Proyek Pembangkit Listrik Tenang Panasa Bumi (PLTP) di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) memberikan harapan untuk penyelesaian kasus yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi secara adil.

Dalam surat itu anggota, pansus ditugaskan melakukan investigasi atau pembahasan secara mendalam terkait permasalahan di PT SMGP. Kemudian meyampaikan hasil rekomendasi Pansus pada sidang paripurna yang akan digelar paling lama 6 bulan setelah pansus dibentuk atau selambat- lambatnya pada 23 Agustus 2021.

Dodi Maratua, Ketua Pansus PT SMGP mengatakan, langkah pertama sebelum melakukan investigasi adalah menyusun jadwal kegiatan pansus. Kemudian menyamakan persepsi para anggota pansus terkait tragedi yang terjadi pada 25 Januari 2021 lalu.

Langkah ini, jelas Dodi, penting diambil sehingga hasil rekomendasi pansus nantinya utuh dan target tercapai.

“Insyaallah, dalam waktu dekan ini (anggota pansus melakukan investigasi-red) karena masih penyamaan persepsi anggota pansus terkait penyusunan jadwal dan kegiatan apa-apa saja,” sebut Dodi, ketika dihubungi, Kamis (25/2).

Ia juga menyamapikan, tidak dimungkiri penyamapian hasil rekomendasi pada sidang paripurna nantinya, bisa saja lebih cepat dari masa kerja yang ditentukan (6 bulan). Namun, itu semua harus dilihat dari sinkronisasi anggota setelah pansus berjalan.

“Bisa saja sebelum 6 bulan (hasil rekomendasi disampikan pada sidang paripurna-red), tergantung sikonnya tapi nanti kita lihat dulu kalau sudah jalan,” ujarnya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Madina itu menyampaikan belum bisa berbicara lebih jauh terkait hal-hal yang bisa jadi rekomendasi nantinya sebab pansus belum melakukan investigasi dan kajian kasusu.

“Kita liat saja bagaimana rekomendasi pansus setelah berjalan dan nantinya di situ sama-sama kita lihat apa-apa saja yang diharapkan masyarakat untuk pembentukan pansus ini,” jelas Dodi.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play