menu Home chevron_right
Berita Madina

PH Pemkab Madina: Kalau Ada Bukti Pungli, Laporkan Saja ke APH

Redaksi | 13 April 2026

Penasehat Hukum Pemkab Madina Nur Miswari menegaskan narasi pungli di ruang publik merupakan penggiringan opini yang tidak sehat. Kalau ada bukti konkret, laporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menanggapi munculnya berbagai spanduk bernada tudingan pungutan liar dan desakan mundur terhadap kepala daerah yang terpasang di sejumlah titik strategis di Panyabungan.

Penasehat Hukum (PH) Pemkab Madina Nur Miswari menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak sehat dan mencederai integritas institusi pemerintah daerah.

Nur Miswari mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap tuduhan serius harus didasarkan pada fakta yang valid. Menurut dia, ruang publik tidak seharusnya dijadikan sarana untuk membangun narasi sepihak tanpa adanya landasan bukti yang kuat secara hukum.

“Setiap dugaan pelanggaran, terlebih yang menyentuh ranah pidana seperti pungli, wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Narasi sepihak di ruang publik bukanlah alat bukti, melainkan bentuk penggiringan opini yang tidak sehat,” tegas Nur Miswari, seperti diberitakan madinapos.com yang dikutip pada Senin (13/4/2026).

Meskipun menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, Pemkab Madina menekankan kebebasan berpendapat wajib beriringan dengan etika dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Nur Miswari mengkhawatirkan informasi yang tidak terverifikasi tersebut justru menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dan merugikan nama baik pemerintah secara institusional.

Dia mendorong pihak-pihak yang mengklaim memiliki bukti konkret mengenai praktik pungli untuk segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diproses secara transparan. Langkah ini dianggap jauh lebih elegan dan sesuai konstitusi dibandingkan menyebarkan tuduhan di jalanan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas daerah, Pemkab Madina tidak akan tinggal diam jika aksi ini terus berlanjut tanpa bukti. Nur Miswari menyatakan pemerintah daerah membuka peluang untuk menyeret oknum penyebar fitnah ke meja hijau.

“Menyikapi ini, kita tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum bagi pihak yang terbukti menyebarkan fitnah atau informasi hoaks yang merugikan stabilitas daerah,” ujarnya.

Nur Miswari juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Madina agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terjamin kebenarannya. Saat ini, pemerintah fokus pada pelayanan publik dan menjaga kondusivitas wilayah agar kepentingan masyarakat luas tidak terganggu oleh polemik tersebut.

“Mari kita kedepankan komunikasi yang sehat dan berbasis fakta untuk menjaga kondusivitas Mandailing Natal,” katanya.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play