Besarnya anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, yakni Rp 855,9 miliar mengancam upah guru honor di Provinsi Sumut (Provsu).
Pasalnya pagu Dinas Pendidikan Sumut pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2018 menurun dibandingkan APBD 2017 yakni sebesar Rp 94,98 miliar dari tahun sebelumnya Rp 144,780 miliar.
“Menurunnya pagu di Dinas Pendidikan ini, kita khawatir tidak ada dialokasikan untuk upah guru honor. Pengakuan Kepala Dinas nya pagu itu sesuai arahan Tim Anggaran Pemerintah Darah (TPAD). Nilai ini nomor ketiga terbawa di seluruh Indonesia,” ujar anggota Komisi E DPRD Sumut, Zulfikar kepada wartawan.
Dijelaskan Ketua Fraksi PKS ini, biaya penyelenggaraan Pilkada ini tidak hanya mengurangi pagu di Dinas Pendidikan, tapi juga pagu di dinas-dinas lainnya.
Padahal kalau menurut UUD 1945 Pasal 31 Amandemen ke 4 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, namun ternyata tidak dapat dipenuhi pemrovsu. Karena draf anggaran Dinas Pendidikan ke DPRD Sumut hanya 20% dari nilai APBD 2018 sebesar Rp 13 triliun.
Untuk itu, kata Zulfikar, Komisi E DPRD Sumut mendesak Pemprovsu mengambil kebijakan pembayaran upah guru-guru honor ditahun depan. “Karena Pilkada ini, banyak dinas dinas lain dikorbankan. Tapi Gubsu juga jangan lupa akan tanggung jawab nya untuk memprioritaskan dunia pendidikan. Karena keberadaan guru honor sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Katanya lagi, pemprovsu diminta untuk memberi perhatian dan priotitasnya terhadap nasib guru-guru honor khususnya pemberian upah yang layak dan tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau pemprovsu tidak memperhatikan nasib guru honor, maka ini artinya telah zolim dan main-main dengan pendidikan,” tuturnya.
Sumber : HarianMedanBisnis.Com
Editor : Hanapi Lubis