Pilkada Humbahas Dinilai Cacat Hukum

START NEWS – Sekitar 120 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Humbahas (AMPH), mendatangi kantor KPU dan Panwaslih setempat, Rabu (16/12). Mereka memerotes proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) karena dinilai cacat hukum.
Pengunjuk rasa yang didominasi kaum pemuda dan orang tua ini datang membawa berbagai spanduk betuliskan sejumlah tuntutan terkait proses pilkada yang dinilai cacat hukum, lantaran dua pasangan calon pesertapilkada diusung satu partai politik.
Kedatangan massa mendapat pengawalan dari aparat Polres Humbahas dan puluhan personel TNI dan Satpol PPP langsung dipimpin Kapolres AKBP Rustam Mansur didampingi Dandim 0210 TU Letkol Inf Baginta Bangun.
Aksi pertama yang dilakukan di halaman kantor KPU, Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung diterima langsung komisioner KPU Kosmas Manalu dan sekretaris Tagor Simanullang, kemudian berlanjut ke kantor Panwaslih setempat di Jalan Siborongborong, Doloksanggul.
Setiba di halaman kantor KPU dan Panwaslih, massa yang dikoordinir koordinator DK Silaban, Sudianto Munte, Saitan Lumbantoruan, Delton Siburian dan Dorma Simanullang secara bergantian berteriak-teriak menyampaikan berbagai tuntutan. Diantaranya menolak hasil Pilkada Humbahas karena prosesnya tidak sesuai dengan UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Sebab, dua pasangan calon diusung satu partai politik.
Mereka juga menuntut agar pilkada ditinjau lagi dan melaksanakan pilkada ulang dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon yang diusung satu partai politik.
Selain itu, massa juga mencurigai pihak KPU dan Panwaslih selaku penyelenggara pilkada telah menerima suap. Sehingga tidak becus bekerja hingga meloloskan dua pasangan calon yang diusung satu partai politik.
“Kami datang bukan untuk kepentingan sendiri, tetapi untuk meminta KPU dan Panwaslih membatalkan Pilkada Humbahas. Kami juga meminta Panwaslih agar merekomendasikan pembatalan pilkada yang telah cacat hukum,” ujar orator aksi Sudianto Munte secara bergantian dengan pimpinan aksi.
Di hadapan petugas, massa mengaku jika kedatangan mereka menyampaikan aspirasi ini bukanlah yang pertama kali tetapi sudah beberapa kali.
“Kehadiran ini bukan yang pertama kali, tetapi sudah berulangkali mempertanyakan proses pilkada yang sudah cacat hukum. Karenaya kami minta Panwaslih merekomendasikan pilkada dibatalkan. Kami di sini bukan badut, kami di sini menyampaikan aspirasi yang rill dari hati kami. Panwaslu jangan hanya memakan suap yang mementingkan diri sendiri,” ujar pengunjuk rasa.
Pada kesempatan itu massa juga meminta penegak hukum agar memeriksa komisioner Panwaslih dan KPU, dibalik lolosnya dua pasangan calon yang diusung satu partai politik.
“Kami curiga, Panwaslih dan KPU menerima suap. Kami tidak hanya berdiri di sini, kami harus bawa persoalan ini ke KPU provinsi dan Bawaslu. Kami tidak hanya omong besar, keberatan kami akan kami sampaikan secara tertulis,” tegas pengunjuk rasa.
Mendengar teriakan teriakan itu, akhirnya petugas mengizinkan perwakilan massa untuk mengadakan pertemuan dengan Ketua Panwaslih Humbahas Nelson Simamora di kantornya.
Sementara itu, orator lainnya Deka Silaban mengaku jika mereka telah menyurati aparat hukum untuk menyelidiki penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Panwaslih. Karena kedua instansi tersebut terkesan ada sarat kepentingan. ”Kami sudah menyurati kepolisian, kejaksaan dan MK untuk menyidik penyelenggara pemilu (KPU dan Panwaslih). Kami yakin bahwa ini merupakan sudah ada sarat kepentingan,” sebutnya.
Adapun tuntutan pernyataan sikap dari massa ada 6 poin. Diantaranya, menolak hasil pilkada, meminta KPU tidak melaksanakan rekapitulasi perolehan suara di tinkgat KPU, meminta KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada dan penetapan paslon supaya mempedomani peraturan dan perundang-undangan.
Meminta Panwaslih Humbahas, Bawaslu Sumut, Bawaslu RI agar merekomendasikan pilkada ulang di Humbahas, meminta Mahkamah Konstituasi atau Badan Peradilan lainnya yang berhubungan dengan pilkada supaya membatalkan pelaksanaan pilkada Humbahas yang telah dilaksanakan pada Rabu (9/12) lalu.
Dalam pertemuan itu, Ketua Panwaslih didampingi anggota Hendri W Pasaribu dan pejabat terkait lima warga perwakilan massa kembali membeberkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seraya menyerahkan aspirasi secara tertulis.
Menaggapi aspirasi itu, Ketua Panwaslih Nelson Simamora menyebutkan, pihaknya menerima dan mempelajari apa yang menjadi tuntutan massa AMPH.
“Segala aspirasi ini akan kami terima dan pelajari, nanti akan kami jawab secara tertulis,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi aspirasi warga yang berjalan damai tersebut. “Aspirasi ini adalah hak setiap orang. Perlu kami sampaikan kami sangat menghormati kehadiran teman-teman yang datang menyampaikan aspirasi ini. Segala aspirasi ini tolong disampaikan secara tertulis, nanti segera kami sikapi. Ini akan kami terima pelajari dan jawab secara tertulis juga,” tandasnya.
Comments
This post currently has no comments.