Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap mengajak Fraksi lain di DPR RI untuk mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat.
“PKB akan menerima Perppu dan akan mengajak partai untuk menerima Perppu karena kebutuhannya atas nama dan untuk kepentingan negara,” ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Dalam Perppu tersebut, Pemerintah bisa mencabut status badan hukum yang anti-Pancasila tanpa melalui pengadilan. “Saya kira tepat, artinya negara tetap punya hak administratif untuk hadir dalam menertibkan dan mengembalikan misi perjuangan ormas yang sesuai dengan NKRI,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Malik Haramain tetap mengingatkan kepada Pemerintah agar tetap menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat untuk berserikat terjamin dalam Undang-Undang 1945.
“Kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945,” tukasnya.
Sumber : radarbangsa.com
Editor : Hanapi Lubis