Poldasu Periksa Tokoh-tokoh Berpengaruh Madina sebagai Saksi Kasus Suap PPPK

Poldasu Periksa Tokoh-tokoh Berpengaruh Madina sebagai Saksi Kasus Suap PPPK

Medan, StartNews – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa sejumlah tokoh berpengaruh di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai saksi terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebagai tersangka.

Mereka yang diperiksa adalah Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay.

“Betul, bupati, wakil bupati, sekda,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dikutip dari laman detikSumut, Rabu (24/1/2024).

Hadi mengatakan para pejabat Madina itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait suap seleksi PPPK. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Selain eksekutif, penyidik Polda Sumut juga memeriksa para petinggi lembaga legislatif. Tiga pimpinan DPRD Madina, yakni Erwin Efendi Lubis, Harminsyah Batubara, dan Erwin Efendi Nasution serta satu anggota DPRD atas nama Rahmat Riski Daulay juga dimintai keterangan oleh penyidik Poldasu.

Pemanggilan empat wakil rakyat itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Afrizal Nasution, Senin (22/1/2024). “Ya, benar. SPT terkait pemanggilan itu sudah dikeluarkan,” katanya.

Surat tersebut diterima sekretaris dewan pada Kamis (18/1/2024). Keempatnya dipanggil untuk memberikan keterangan seputar kisruh seleksi PPPK di Bumi Gordang Sambilan.

Sebelumnya diberitakan, Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Totalnya sekitar Rp580 juta. “Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1/2024) pekan lalu.

Hadi belum memerinci berapa jumlah peserta yang dimintai uang oleh Dollar. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses pengembangan. “Itu jumlahnya masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut. “(Yang diamankan) uang tunainya hanya Rp64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.

Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.

Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka pada Kamis (11/1/2024).

Usai berstatus tersangka, penyidik menahan Dollar dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Sir/detik.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...