Polisi Bekuk Predator Anak di Tapteng Usai Beraksi di Rental PlayStation
Polres Tapanuli Tengah membekuk pemuda berinisial EP (18) atas dugaan pencabulan anak di lokasi rental PS. Simak ancaman hukuman dan kronologinya di sini.
Tapteng, StartNews – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng menciduk seorang pemuda berinisial EP (18) yang diduga pelaku pencabulan di kediamannya, Rabu (4/3/2026).
Penangkapan itu bermula dari laporan yang dilayangkan oleh MH, orangtua korban, pada awal Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya memiliki dasar kuat untuk menjemput paksa pelaku.
Lokasi yang seharusnya menjadi tempat bermain anak, yakni rental PlayStation di Jalan Oswald Siahaan, justru disalahgunakan oleh EP untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui melancarkan aksi pencabulan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Iptu Dian mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
“Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Dian AP.
Saat ini EP mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pemuda ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain fokus pada proses hukum, Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada keberanian orangtua korban dalam melaporkan kejadian ini. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di tempat-tempat umum atau ruang publik.
“Kami meminta para orangtua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,” tutur Iptu Dian AP.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.