Tempo.CO
Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Portugal dan Turki. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menyebutkan sebanyak 18 orang menjadi korban perdagangan. “Kami dapat infornasi dari kedutaan Belanda,” katanya di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2016 kemarin.
Agus menjelaskan, modus perdagangan ini dilakukan pelaku dengan memberi iming-iming pekerjaan kepada korban. Pelaku menjanjikan kepada 12 orang untuk bekerja di Belanda dengan bayaran US$ 300 per bulan. Namun kenyataannya mereka dipekerjaan sebagai buruh kapal di Portugal.
Padahal, ujar Agus, sebelum berangkat mereka harus membayar Rp 65 juta hingga Rp 95 juta kepada tersangka untuk mendapat pekerjaan tersebut. Dengan iming-iming pekerjaan enak dan gaji tinggi, akhirnya korban mau. “Pendekatan yang dilakukan secara personal.”
Sementara keenam korban lainnya dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Riyadh. Tapi ternyata mereka malah ditelantarkan di Turki sebagai pembantu rumah tangga. “Ini tidak sesuai dengan yang mereka janjikan,” Agus berujar.
Setelah mendapat laporan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda, akhirnya Polri menangkap pelaku pada tanggal 9 Maret 2016.
Agus menyebutkan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang di Turki yang berinisial P dan W. Sedangkan tersangka tindak pidana perdagangan orang di Portugal yang ditangkap berinisial WK alias MA. Kini, ketiganya sudah ditahan.
Agus belum bisa memastikan apakah masih ada korban lain yang belum terungkap. Namun, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada janji-janji dari instansi yang tidak jelas.