Polisi Harus Segera Tangkap Pemerkosa Gadis Cilik di Huta Raja Siabu

Polisi Harus Segera Tangkap Pemerkosa Gadis Cilik di Huta Raja Siabu

Mandailing Natal, StArtNews-Polisi harus gerak cepat menangkap AB, oknum yang tega memperkosa seorang gadis cilik berumur 10 tahun di Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat, Iskandar Hasibuan, di ruang kerjanya di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Dalan Lidang, Kamis (28/11).

Dia menyampaikan kejadian tersebut sudah dilaporkan ibu korban dengan surat laporan No: LP/181/XI/Res.1.24/2019/SU/ RES.MD/ tanggal 22 November 2019 ditanda tangani oleh Muhammad Safii atas nama Kapolres Madina, Ps Kanit II SPKT dan juga ibu korban sebagai pelapor, Nur Senni.

“Informasi kejadiannya itu sekitar 13 November 2019 pukul 07.00 WIB di rumah pelaku, kabarnya oknum itu juga seorang haji,” ujarnya.

Ditamabahkan Henri Husein Nasution, Ketua JPKP Kabupaten Mandailing Natal, waktu itu korban disuruh ibunya belanja ke warung milik pelaku. Pelaku langsung menarik korban ke kamarnya dan menutup mulut korban memakai lakban, selain itu kaki dan tangan korban juga diikat dengan tali.

“Setelah beberapa menit kemudian, tali pengikat di kaki korban dibuka dan langsung menyetubuhi korban. Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan kedua orang tua korban akan dibunuh jika korban memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” ujar Henri menyambung pengakuan dari ibu korban.

Henri meminta kepada Polisi Mandailing Natal agar secepatnya menangkap pelaku di mana pun berada. Perbuatan pelaku sudah keterlaluan dan biadab. Korban sampai saat ini masih trauma.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...